PSBB Diperpanjang 28 Hari, Semua Pihak Di Jakarta Diharapkan Disiplin Dan Ikuti Aturan

24/04/2020 | Abdul

PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) memang sedang digencarkan di beberapa daerah, salah satunya adalah DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Seharusnya untuk waktu telah selesai sampai tanggal 23 April, akan tetapi karena suasana belum kondusif maka PSBB diperpanjang selama 28 hari lagi.

Berkaitan dengan hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta yakni Bapak Anies Baswedan dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Kota pada hari Rabu, 22 April 2020. Berikut pengumuman yang disampaikan melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta :

ambar ini menunjukkan Bapak Anies sedang mengumumpan perpanjangan PSBB

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari

>>> Baca Juga, Ikuti Kebijakan PSBB, Pabrik Mitsubishi Cikarang Tutup Sementara

"Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB 28 hari (mulai 24 April sampai 22 Mei 2020)".

Alasan PSBB Diperpanjang

Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan perpanjangan PSBB disoroti oleh Bapak Anies. Salah satunya adalah kasus virus corona yang positif masih bertambah dan untuk kecepatannya relatif tetap. Selain itu, masih banyak masyarakat yang kurang disiplin dan tidak mematuhi peraturan terkait PSBB. Tidak hanya itu saja, masih terdapat perusahaan yang melanggar dengan tetap beroperasi selama masa PSBB. Terdapat kerumunan massa dan lainnya pada saat tahap pertama diberlakukannya PSBB tahap pertama dalam waktu 2 minggu.

Pihak Bapak Anies berharap untuk tetap disiplin bagi semua pihak. Selanjutnya jajaran Pemprov bersamaan dengan Kodam dan Polda selama periode kali ini akan melakukan peningkatan terhadap kedisiplinan, baik itu untuk perusahaan yang masih tetap beroperasi dan juga kerumunan masyarakat yang masih tetap saja dilakukan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa untuk PSBB tahap pertama yang sudah dilakukan tersebut, Pemprov dan Petugas  menjadikannya sebagai fase himbauan dan edukasi kepada masyarakat. Tidak ada sanksi tilang yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar, hanya dilakukan pemberian himbauan dan ditegur saja. Selanjutnya masa PSBB diperpanjang atau PSBB tahap kedua yang akan dilakukan dalam waktu 28 hari sudah tidak himbauan lagi tapi sudah masuk fase penegakan.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Gambar ini menunjukkan pihak kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor soal PSBB

fase pertama PSBB tidak ada sanksi hanya himbauan saja

"Di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak." tegas Anies. "Kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi." tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, bahwasanya penerapan PSBB yang dilakukan setelah permohonannya terhadap Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan Terawan diberikan persetujuan. Adapun keputusannya disetujui dengan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Barulah setelah itu Pemprov DKI melakukan PSBB pertama yang dimulai pada tanggal 10 April sampai 23 April 2020. Seharusnya telah selesai namun PSBB diperpanjang karena beberapa alasan yang telah disebutkan di atas.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik