Bukan Hanya Soal Bahaya, Berikut Fakta Lain Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

08/02/2020 | Fatchur Sag

Keselamatan berkendara tak hanya dipengaruhi faktor kendaraan yang prima, pengendara yang bugar, serta kondisi jalan dan lalu lintas. Lebih dari itu yang tak kalah penting yaitu etika pengemudi saat berkendara. Faktor manusia punya peran paling besar terhadap keselamatan maupun kecelakaan lalu lintas.

Foto menunjukkan Kecelakaan Honda Mobilio

Faktor manusia jadi penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas di Indonesia

Penelitian dari banyak kalangan mengungkap faktor manusia menjadi penyebab utama dan terbesar kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Praktiknya bermacam-macam seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas hingga berkendara dengan gaya agresif.

Soal menggunakan ponsel saat berkendara, pastilah kalian tahu kalau perilaku ini berbahaya dan membahayakan orang lain. Karena fokus tidak lagi sepenuhnya di jalan raya, pengemudi bisa kehilangan reflek untuk melakukan tindakan antisipasi saat menghadapi hal-hal buruk. Akhirnya, kecelakaan pun terjadi. Terkadang bukan dia saja yang jadi korban, pengguna jalan lain yang tidak tahu apa-apa juga turut terkena dampak.

>>> Hati-hati, Barang Berharga Di Mobil Bisa Memancing Tindak Kejahatan

Foto menunjukkan pengemudi wanita menggunakan HP saat mengemudi

Menggunakan HP saat mengemudi bisa jadi sumber petaka

Bukan hanya soal bahaya seperti di atas, banyak fakta terkait penggunaan ponsel saat berkendara sebagaimana dibagikan Honda Prospec Motor (HPM) sebagai berikut:

  • Pemberlakuan e-TLE

Demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan e-TLE atau Electronic-Traffic Law Enforcement yaitu tilang elektronik dengan fitur canggih untuk mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

  • Diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009

Penggunaan ponsel saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan tentang “pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi”.

>>> Cintamobil.com punya koleksi mobil bekas berbagai merek

  • Kecelakaan disebabkan pengemudi

Pada 2019 terdapat 5000 kasus kecelakaan disebabkan oleh gangguan mengemudi seperti bermain ponsel, makan, membaca dan melakukan aktivitas lain. Faktor ini merupakan peringkat ke 2 dari 7 penyebab kecelakaan yang terjadi di Indonesia. 5000 kasus tersebut pun disebabkan oleh pengemudi berumur 20-24 tahun.

  • Mengurangi konsentrasi

Berkendara sambil mengoperasikan ponsel tentu dapat menyebabkan turunnya konsentrasi karena pikiran terbagi pada jalan raya dan ponsel sehingga membuat pengemudi lengah pada kondisi sekitarnya. Maka kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu berkendara harus dihindari  karena berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.

>>> Servis Mobil Lebih Cepat, HPM Kembangkan Program Honda Quick Maintenance

Grafis Fakta menggunakan HP saat mengemudi

Utamakan keselamatan saat mengemudi

So, mari kita mulai membangun kesadaran diri untuk berkendara secara aman dan tertib lalu lintas, seperti mengurangi kegiatan-kegiatan yang mampu menimbulkan gangguan konstentrasi. Bukan hanya menggunakan ponsel saat berkendara saja, tapi juga kegiatan lain yang mengalihkan konsentrasi. Ingat, keamanan bersama dimulai dari diri sendiri!

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.