Tegasnya Aturan Baru di India, Anak di Bawah Umur Mengemudi Orang Tuanya Bisa Dipenjara

06/08/2019 | Fatchur Sag

Larangan mengemudi bagi anak yang belum cukup umur tidak hanya ada di Indonesia, tapi juga berlaku di negara lain. Hanya saja aturan ini masih banyak dilanggar dengan banyaknya anak di bawah umur mengemudi mobil maupun motor sendiri. Bukan tanpa alasan anak di bawah umur dilarang mengemudi, mereka belum memiliki fisik yang mumpuni untuk mengendalikan kendaraan. Kalaupun fisik memenuhi syarat, secara emosi mereka masih labil dan bisa membahayakan.

Foto menunjukkan seorang anak mengemudi mobil tanpa pendamping

Aturan di negara manapun melarang anak di bawah umur mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya

Tanggung jawab untuk menegakkan aturan ini paling utama ada pada orang tua karena mereka membiarkan anaknya berkendara sebelum memiliki izin mengemudi. Jika sampai si anak mencelakakan orang lain, orang tua harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan dari sisi perdata.

>>> STNK Tak Diperpanjang, Siap-siap Kendaraan Jadi Rongsokan

Sedangkan dari sisi pidana anak bakal diproses sesuai aturan yang berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur. Orang tua tidak bertanggung jawab secara pidana karena terbentur asas hukum pidana yakni siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab. Plus minus dari peraturan ini, banyak orang tua masih tetap membiarkan anaknya mengemudi tanpa takut terancam.

Di India aturan diperketat, Rajya Sabha atau Majelis Tertinggi Dewan Parlemen India menyetujui usulan Menteri Perhubungan untuk Transportasi Jalan dan Jalan Raya, Nitin Gadkari tentang hukuman yang lebih keras untuk pelanggaran lalu lintas jalan. Salah satunya, bila ketahuan anak di bawah umur mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya, maka orang tua, wali, atau pemilik kendaraan wajib bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana. Selain itu, STNK kendaraannya juga bakal dicabut sehingga tidak bisa dipakai lagi.

"Wali atau pemilik akan dianggap bermasalah. Dendanya 25.000 hingga 100.000 rupee (Rp 5,1 juta - Rp 20,5 juta) dengan 3 tahun penjara. Untuk anak di bawah umur diadili di bawah peradilan anak. Registrasi kendaraan bermotor akan dihapus," bunyi aturan tersebut seperti dikutip dari Rushlane.com (2/8/2019).

>>> Jangan Pernah Dilakukan, Ini Bahaya Besar Mengemudi Sambil Memangku Anak

Foto anak perempuan masih SD berangkat sekolah naik motor gede

Di Indonesia bocah di bawah umur bawa kendaraan bermotor 'sudah biasa'

Baik sanksi denda maupun penjara bisa berlaku saat si anak kena tilang meski si anak tidak terlibat kecelakaan. Dengan ancaman ini diharapkan para orang tua memiliki perhatian lebih untuk tidak membiarkan si anak di bawah umur mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.