Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun Bisa Ditanggung Asuransi, Asal...

17/04/2019 | Fatchur Sag

Kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di KM 9.400 Tol BSD arah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 11.50 WIB lalu selain mengakibatkan korban jiwa juga juga mengakibatkan empat mobil yang terlibat yaitu Mitsubishi Outlander, Toyota Kijang Innova, Suzuki Ertiga dan Toyota Rush mengalami kerusakan cukup berat yang diperkirakan butuh biaya besar untuk mengembalikan mobil-mobil tersebut ke kondisi semula.

Foto pasca Tabrakan beruntun di jalan tol jagorawi yang melibatkan empat unit mobil

Jalan raya menjadi salah satu tempat paling berbahaya di dunia

>>> Lakukan Hal Ini Saat Melihat Kecelakaan di Jalan

Kejadian di atas bukan satu-satunya kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di jalan raya. Masih ada banyak kejadian lain yang tidak hanya melibatkan mobil saja tapi juga kendaraan roda dua. Dampaknya pun cukup beragam dari yang paling ringan hingga yang mengerikan sampai menimbulkan banyak korban jiwa.

Apakah pihak asuransi mau menanggung kerugian yang disebabkan kecelakaan tabrakan beruntun?

Jawabannya Bisa. Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto menjelaskan setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan yang membuat rugi bisa ditanggung asuransi. Bahkan pertanggungan juga diberikan kepada pihak ketiga. Namun ada catatan yang perlu digaris bawahi kendaraan yang dimaksud atau pengemudinya tidak masuk dalam kategori pengecualian.

"Bisa, kata kuncinya ada kecelakaan yang bikin rugi. Lalu, pastikan mobil dan pengendara tidak masuk pengecualian," tutur Iwan seperti dikutip dari Liputan6.com, (15/4/2019). "Klaim asuransi juga termasuk skema tanggung jawab pihak ketiga," tambahnya.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Pengecualian yang dimaksud biasanya sudah tertera dalam polis asuransi secara lengkap seperti berbagai pelanggaran lalu lintas karena pengemudi tidak memiliki SIM, pengemudi melanggar batas kecepatan, kendaraan membawa muatan melebih kapasitas dan yang lain.

Foto sebuah peristiwa kecelakaan yang melibatkan puluhan kendaraan di luar negeri

Tidak ada yang berharap terlibat dalam kecelakaan di jalan raya

>>> Ini Dia Keuntungan Asuransi Mobil Bagi Pengendara

Dicontohkan saat ada kasus kecelakaan tabrakan beruntun, pengemudi di belakang jadi pihak yang salah menurut aturan yang berlaku. Pengemudi di anggap tidak mengindahkan batas jarak aman sehingga saat terjadi pengereman mendadak tidak memiliki waktu untuk merespon.

Dalam hal ini kerusakan kendaraan di depan atau yang ditabrak bisa ditanggung asuransi, namun untuk kendaraan yang berada di depan tidak ditanggung sebab kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.