Awas, Truk Ketahuan Goyang Kapten Oleng Sopir Terancam Pidana

26/01/2019 | Fatchur Sag

Peristiwa truk tabrak pemotor saat melakukan goyang Kapten Oleng di Kabupaten Bantul - Yogyakarta jadi sorotan banyak pihak. Selain dari penggerak keselamatan berkendara, tanggapan datang juga dari orang nomor satu di Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri secara tegas mengatakan, sopir truk yang ketahuan melakukan aksi goyang Kapten Oleng alias zigzag di jalan raya bakal dikenakan sanksi pidana, baik itu mencelakakan atau tidak.

>>> Tiru Goyang Kapten Oleng Truk Tabrak Pemotor Hingga Patah Kaki

Foto Truk Goyang Kapten Oleng berjalan zig zag

Sampai ketahuan lakukan aksi Goyang Kapten Oleng, sopir truk bakal dipidana

Irjen Refdi menegaskan tindakan yang dilakukan pengemudi dengan melakukan aksi tersebut di atas sudah masuk kategori melanggar hukum, ada unsur kesengajaan dalam melakukan serta berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang. "Ini sudah termasuk unsur kesengajaan dan ada perencanaan. Bisa dipidana kalau melakukan zig-zag begitu," tutur Irjen Refdi sebagimana dikutip dari TribunNews, Rabu (23/1/2019).

Mantan Karoprovos Divpropam Polri tersebut menghimbau agar para pengemudi berhenti dari melakukan aksi goyang Kapten Oleng demi menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain. Selain itu, Irjen Refdi juga mengajak kepada para pengusaha angkutan truk, petugas satlantas dan masyarakat umum untuk mencegah pengemudi truk yang melakukan aksi berbahaya ini. "Kita akan meminta pengusaha truk, sopir truk dan satuan lalu lintas agar mencegah adanya pengemudi yang zig-zag. Kalau sampai kita temukan kita akan tindak. Ini sangat berbahayakan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah truk dengan nomor polisi AB 8482 TK menabrak pemotor saat melakukan aksi goyang Kapten Oleng. Truk yang dikemudikan sopir berusia muda itu berjalan zig zag di jalan raya, namun sopir gagal mengendalikan kendaraan hingga akhirnya menabrak pemotor yang berboncengan dengan temannya dari arah berlawanan. Walhasil, pemotor yang masih pelajar bernama Fiki Dwi Pamungkas (14) bersama Tri Iwantoro (12), keduanya warga Dusun Jaten, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul mengalami cidera dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum terdekat. Fiki mengalami patah kedua kaki dan luka kepala berat dan Iwantoro mengalami cidera kepala sedang. Sedangkan motor matik yang ditabrak ringsek berat di bagian depan.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.