Waspada, Jangan Tertipu Polisi Palsu Yang Merazia Kendaraan Sendirian

29/07/2018 | Abdul

Razia kendaraan yang hanya dilakukan oleh satu orang polisi saja terbilang tidak sah dan juga belum mempunyai ketentuan hukum. Meskipun kadangkala saat berkendara menggunakan Mobil ataupun sepeda motor dan melihat satu orang polisi sedang berdiri terasa agak panik. Apalagi saat menemui razia dengan banyak anggota polisi, tentu rasa khawatir juga menghinggapi dan pikiran buruk juga sering muncul.

Akan tetapi jika mempunyai surat yang lengkap baik SIM ataupun surat kendaraan tidak perlu khawatir. Namun jika menemui satu orang polisi yang mencoba untuk merazia jangan panik dan tetap tenang. Yang terpenting adalah Anda mengetahui PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur masalah razia.

Gambar ini menunjukkan 2 orang polisi sedang menulis tilang di kap Mobil Polisi dan terdapat 2 orang berdiri di belakangnya

Untuk menghindari pungli saat kena razia polisi bisa minta surat tilang dan melakukan persidangan

Dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 telah dijelaskan. Bahwasanya petugas polisi yang memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat, diharuskan untuk memasang tanda dengan jarak tertentu sebagai informasi bahwa sedang ada pemeriksaan. Bahkan dijelaskan pula mengenai jarak pemasangannya yakni paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan (razia).

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang tips pengemudian lainnya di Mobilmo.com

Dalam pasal 21 PP Nomor 80/2012 berbunyi,

  • Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu juga dijelaskan dengan lebih gamblang dalam Pasal 22 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP 80/2012. Tidak hanya itu, bahkan untuk razia di malam hari juga terdapat penjelasannya yang terdapat pada Pasal 22 ayat (5) PP 80/2012. Sedangkan untuk urusan tanda yang digunakan diatur dalam Peraturan Menteri, seperti yang disebutkan pada PP 22 ayat (6) 80/2012. Berikut ini merupakan Peraturan Pemerintah Pasal 22 Ayat (1) sampai (6):

(1). Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2). Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3). Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4). Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5). Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. Menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c. Memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Gambar ini menunjukkan tanda adanya pemeriksaan kelengkapan surat bertuliskan Razia Polisi dan terdapat banyak pengendara dan polisi di jalan

Saat ada razia polisi jangan panik, keluarkan kelengkapan surat kendaraan dan SIM

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang harga Mobil terbaru dan terlengkap yang diulas ditawarkan oleh Cintamobil.com

Bersumber dari halaman Kompas, bahwasanya dari pihak Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin memberikan penjelasan mengenai masalah ini. Jadi dari pihak masyarakat boleh menanyakan mengenai asal kesatuan sampai kesalahan yang dilakukan dan juga pasal yang dilanggar sehingga berakibat penilangan. Mengingat kadang terdapat polisi palsu yang mengambil keuntungan dalam masalah ini.

"Kalau curiga lagi dan tidak percaya, sekaligus saja minta ditilang agar tidak kena tipu polisi gadungan," ujar Benyamin.

>>> Mungkin tertarik, Jangan Dulu Panik Saat Ditilang, Kenali Perbedaan Polisi Palsu dan Asli

Bahkan dari pihak Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga memberikan penegasan mengenai razia yang dilakukan seorang diri. Bahwasanya masyarakat harus lebih berhati-hati pada saat terdapat petugas polisi yang melakukan razia sendirian.

 "Jadi harus curiga dan minta saja tunjukan kartu anggota atau surat tugasnya," jelas Budiyanto.

Gambar ini menunjukkan 3 orang polisi dan 1 pemilik Mobil sedang mencoba melepas sticker pada lampu

Patuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan berkendara

Dengan melihat dari penjelasan di atas, maka diharapkan untuk pengendara mengetahui tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berhubungan dengan lalu lintas. Dengan begitu dapat menghindari petugas polisi palsu yang melakukan razia untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Namun perlu diingat, apabila melakukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah ataupun memutar tidak pada tempatnya, maka tidak salah jika dilakukan penilangan. Akan tetapi lebih baik meminta surat tilang dan melakukan persidangan, supaya tidak terjadi pungli. Jika dirasa tidak ada waktu untuk menghadiri sidang, bisa meminta saudara atau teman terpercaya untuk menghadirinya.

>>> Ingin beli Mobil dengan harga terbaik? Kunjungi situs jual beli terpercaya di Cintamobil.com

 

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.