Simpel, Ini 3 Alasan Mengapa Pengendara Harus Memakai Sabuk Pengaman
03/06/2020 | Fatchur Sag
Keselamatan menjadi prioritas utama saat berkendara. Dan hal tersebut dipengaruhi banyak faktor mulai dari kondisi kendaraan, kondisi lalu lintas, kondisi alam hingga kondisi pengendara.
Adanya fitur keselamatan pada kendaraan juga penting, tapi lebih penting adalah mengerti dan menggunakan fitur keselamatan tersebut dengan benar. Sabuk keselamatan atau lebih familiar disebut sabuk pengaman misalnya, berfungsi melindungi pengendara dari fatalitas kecelakaan. Namun, keberadaannya menjadi tak berguna jika pengendara menyepelekan dengan tidak memakainya.
Wajib memakai sabuk pengaman
Ada 3 alasan simpel mengapa pengendara harus memakai sabuk pengaman, sebagaimana dibagikan Garda Oto.
1. Menjaga keselamatan
Memakai sabuk pengaman bagian dari ikhtiyar menjaga keselamatan saat berkendara. Di jalanan potensi terjadi insiden selalu ada baik yang disebabkan kecerobohan diri sendiri, kelalaian pengendara lain, hingga hal-hal yang bersifat tidak terduga seperti mengerem mendadak karena menghindari tabrakan.
Saat terjadi benturan sabuk pengaman akan otomatis mengikat kuat sehingga pengendara tidak terlempar dari kursinya. Bila sebaliknya, kalau sabuk pengaman tidak dipakai dan terjadi benturan kuat atau pengereman mendadak, pengendara bisa terlempar sehingga terbentur dashboard, setir, kursi-kursi, kaca depan, dan bahkan bisa terhempas hingga keluar kendaraan.
>>> Jangan Sepelekan, Penumpang Di Kursi Belakang Juga Wajib Pakai Sabuk Pengaman
Lebih merasa aman dan nyaman jika sabuk pengaman dipakai
2. Menjaga fokus
Dengan memakai sabuk pengaman perasaan lebih nyaman dan tenang. Pengemudi bisa lebih fokus mengoperasikan kendaraan. Begitu juga penumpang lebih tenang di kursinya sambil menikmati perjalanan.
>>> Tips Sederhana Memakai Sabuk Pengaman Yang Benar Buat Ibu Hamil
3. Terhindar dari Pelanggaran UU Lalu Lintas
Memakai sabuk pengaman jadi salah satu aturan wajib saat mengoperasikan kendaraan roda empat atau lebih, khususnya untuk pengemudi dan penumpang di samping pengemudi. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 ayat 6 disebutkan; "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Bisa menikmati perjalanan
Mengabaikan aturan tersebut dengan tidak memakai sabuk pengaman adalah pelanggaran. Polisi berhak melakukan tindakan tilang dan memberikan sanksi sesuai yang sudah ditetapkan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Pasal 289 Undang-Undang yang sama disebutkan; "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.