Rambu-Rambu Lalu Lintas Dilanggar, Hati-Hati Bisa Jadi Sebab Klaim Asuransi Ditolak
21/03/2020 | Abdul
Mengemudikan mobil di jalan untuk pergi ke suatu tempat yang dituju tidak akan tahu akan bagaimana nantinya. Yang pasti keinginannya adalah selamat sampai tujuan dan tidak terjadi apa-apa. Namun kadang kala kecelakaan bisa saja terjadi seperti bersenggolan dengan kendaraan lain sampai yang mobil terbalik. Jika mengalami hal tersebut dan klaim asuransi ditolak maka akan membuat seseorang pusing.
Asuransi bisa meringankan biaya pengeluaran saat ada masalah pada mobil
>>> Baca Juga, Modifikasi Mobil Tidak Lapor, Asuransi Ogah Tanggung Kerusakan
Asuransi Mobil
Sebelumnya kita membahas asuransi terlebih dahulu. Asuransi kendaraan menjadi salah satu pilihan yang dapat diambil untuk membantu meringankan beban pemilik saat terjadi kecelakaan di jalan. Dengan begitu biaya yang perlu dikeluarkan untuk perbaikan tidaklah besar.
Meskipun begitu, ternyata masih banyak orang yang belum paham mengenai poin penting yang ada hubungannya dengan klaim asuransi. Alhasil saat klaim ditolak banyak orang awam yang tidak terima, padahal penolakan tersebut karena pemegang polis asuransi melanggar peraturan yang sudah tertera pada perundang-undangan atau polis asuransi.
Untuk istilah perlindungan asuransi ada All Risk, yang mana banyak anggapan bahwa perlindungan tersebut mencakup segala resiko yang dijamin. Akan tetapi sebenarnya tidak begitu, maksudnya adalah perlindungan komprehensif dan tidak semua masalah atau kejadian discover pihak asuransi.
Sementara untuk asuransi jenis TLO (Total Loss Only) jika diambil makna secara harfiah maka artinya adalah hanya (jika) kehilangan total. Adapun maksudnya adalah untuk biaya perbaikan dan juga kerugian yang terjadi pada pemilik polis nilainya lebih dari 75% atau sama dengan harga kendaraan. Bahkan apabila kendaraan dicuri pihak asuransi akan menjamin kerugiannya.
>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap
Klaim asuransi yang ditolak bisa dikarenakan beberapa sebab
>>> Jangan Sampai Keliru Dengan Istilah Asuransi Mobil All Risk
Klaim Asuransi Ditolak, Kenapa?
Dalam pengajuan klaim asuransi tidak serta merta di approve. Ada beberapa tahapan dan pemeriksaan kendaraan atau tempat kejadian dimana terjadi kecelakaan atau kehilangan. Jadi bisa saja klaim asuransi ditolak meskipun sudah mengambil seluruh perlindungan. Seperti misalnya saat kecelakaan yang terjadi penyebabnya adalah pengendara yang lalai atau disebabkan karena Undang-Undang Lalu Lintas yang dilanggar.
Sebagai contoh yang bisa membuat klaim ditolak seperti menerobos lampu lalu lintas, tidak membawa SIM atau sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan yang telah ditentukan di jalan yang dilewati, melaju di bahu jalan, memotong marka jalan dan kelebihan muatan. Yang mana pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tersebut telah jelas dicantumkan dalam PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4. Jadi pemegang polis asuransi perlu benar-benar memahaminya.
“Garda Oto sendiri ingin selalu memberikan peace of mind dimanapun pelanggan kami berada, oleh karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM. Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan” papar L. Iwan Pranoto yang merupakan SVP Communication, Event & Service Management dalam keterangan resminya.
>>> Dapatkan daftar mobil bekas lainnya hanya di sini
Patuhi peraturan rambu lalu lintas agar klaim asuransi diaprove
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai melanggar lalu lintas bisa jadi sebab klaim asuransi ditolak. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.