Modifikasi Mobil Tidak Lapor, Asuransi Ogah Tanggung Kerusakan

21/10/2019 | Fatchur Sag

Lamborghini Aventador 'Batman' milik Raffi Ahmad yang terbakar di Sentul Bogor Jawa Barat jadi pemberitaan dalam beberapa hari terakhir. Selain harganya yang memang super mahal, mobil tersebut ternyata sudah tidak orisinil karena sudah dimodifikasi selayaknya mobil 'Batman'.

Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad terbakar hebat

Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad terbakar hebat

Diduga, mobil mengalami overheat alias suhu mesin meninggi. "Menurut keterangan pengemudi, temperatur mesin meninggi (overheat)," tutur Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri seperti dikutip dari Detik,(19/10/2019).

>>> Sering Terjebak Macet, Ketahui Langkah Mencegah Overheat Pada Saat Berkendara

Terlepas dari bagaimana kronologi sebenarnya, ada pertanyaan menarik terkait modifikasi mobil semacam itu. Seberapa besar pengaruhnya terhadap klaim asuransi? Jika terjadi kerusakan apakah klaim ditolak atau diterima?

Menurut Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, pihak asuransi berpatokan pada kondisi aktual kendaraan saat diregistrasi asuransi, baik mobil maupun sepeda motor. Karenanya untuk segala perubahan atau modifikasi yang dilakukan pemilik sebaiknya lapor ke pihak asuransi, agar bisa dicek apakah modifikasi yang dilakukan mempengaruhi pertanggungan atau tidak. Termasuk di dalamnya apakah modifikasi yang dilakukan mengharuskan pemilik menambah besaran premi atau tidak.

"Intinya harus lapor, jika melakukan modifikasi atau tambahan apapun. Dilihat, modifikasi yang dilakukan meningkatkan profil resiko atau tidak, dan ditentukan preminya ditambah atau ditolak," tutur Iwan seperti dikutip dari Liputan6, (20/10/2019).

>>> Jangan Sampai Keliru Dengan Istilah Asuransi Mobil All Risk

Gambar Ilustrasi mobil tabrakan

Asuransi tidak selalu meloloskan pengajuan klaim

Sebagai contoh, pemilik yang melakukan modifikasi mobil ringan berupa penambahan kaca film. "Gini, saat ganti kaca film dan tidak lapor, saat kaca rusak atau pecah tidak akan kita ganti kaca filmnya, kan sayang. Tapi kalau lapor, misalkan karena kaca film yang digunakan mahal, jika kami terima maka jika terjadi sesuatu akan kita ganti," tegasnya.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik