Punya Mobil Tak Punya Garasi, Siap-siap Kena Denda Rp 2 Juta

12/01/2020 | Fatchur Sag

Melalui sidang paripurna 8 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan regulasi baru, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin penting dan jadi sorotan soal kepemilikian garasi bagi pemilik mobil.

Foto menunjukkan mobil Toyota Innova diparkir di garasi rumah

Parkir mobil di garasi sendiri biar tidak mengganggu kepentingan umum

Disebutkan, warga yang memiliki mobil wajib memiliki garasi dan tidak boleh parkir di tempat publik atau fasilitas umum. Jika dilanggar alias tidak punya garasi, pemilik bisa kena denda maksimum Rp2 juta.

>>> Ini Pelanggaran Yang Membuat Mobil Diderek Petugas

Menurut Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, aturan ini penting ditetapkan mengingat keluhan masyarakat dari banyaknya pemilik mobil yang parkir sembarangan di jalan umum hingga memakan bahu jalan, atau di tempat fasilitas publik hingga mengganggu warga lain.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," tutur Pradi seperti dikutip dari Kompas (9/1/2020).

Diberlakukan tahun 2022

Meski sudah disahkan, pemberlakuan secara resmi bakal dilakukan dua tahun mendatang mulai 8 Januari 2022. Tempo ini akan digunakan pemerintah untuk mengatur lebih rinci penerapan dan pedoman teknisnya, serta untuk sosialisasi kepada warga Depok.

Bagi pemilik mobil waktu dua tahun bisa digunakan untuk mempersiapkan diri membuat garasi jika di rumahnya belum punya garasi. Begitu pula warga yang berencana membeli mobil, juga sekalian memasukkan plan anggaran untuk pembuatan garasi.

>>> Beberapa Peralatan Di Dalam Garasi Yang Perlu Disiapkan

Foto jalanan komplek perumahan yang berubah jadi tempat parkir

Parkir di bahu jalan mengganggu kenyamanan umum

Denda Rp 2 juta

Sebelumnya jadi bahan perbincangan warga Depok hingga netizen soal denda bagi pemilik mobil yang tidak punya garasi sebesar Rp20 juta. Hal itu dinilai terlalu berlebihan dan memberatkan warga. Faktanya gosip itu tidak benar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menegaskan denda bagi pemilik mobil yang tidak punya garasi maksimal Rp2 juta.

"Denda administrasi maksimal Rp2 juta, bukan Rp20 juta. Dimohon agar pasal garasi dalam Perda ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga," jelasnya.

>>> Ingin membeli mobil baru & bekas? Dapatkan daftar lengkapnya di sini

Foto menunjukkan mobil diderek petugas

Jangan salahkan petugas jika mobil diderek karena parkir sembarangan

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 09/09/2021 | Abdul

    Apa Alasan Dilarang Menyalip Di Terowongan Dan Jembatan?

    Terdapat larangan menyalip di terowongan dan jembatan yang perlu diperhatikan. Hal tersebut berhubungan dengan keselamatan selama perjalanan dan tidak terjadi kecelakaan.

  • 11/08/2021 | Doris Elisa

    Kenapa Harga Ban Dunlop Ring 15 Lebih Mahal?

    Apakah Anda ingin mengganti ban mobil Dunlop untuk mobil kesayangannya? Anda ingin mencari informasi, daftar harga ban mobil Dunlop khususnya harga ban Dunlop ring 15, dimana jual yang berkualitas dan bergengsi? Ikuti artikel ini, Mobilmo.com akan menjawab semua pertanyaan Anda.

  • 06/08/2021 | Doris Elisa

    Apakah Anda Sudah Tahu, Inilah Tujuan Ban Mobil Diberi Alur

    Banyak orang yang salah pikir bahwa tujuan ban mobil diberi alur dan rambut itu hanya sebagai hiasan saja. Padahal, alur dan rambut berpengaruh besar pada pergerakan, keselamatan kendaraan dan pengemudi. Lantas mengapa ban mobil diberikan alur dan rambut?