Perhatikan Keselamatan Saat Berpapasan, Beri Ruang Yang Cukup di Sebelah Kanan

26/08/2018 | Fat

Banner Keselamatan saat berpapasan Dishub

Melalui akun Instagram Kemenhub ingatkan lagi etika saat berpapasan dengan kendaraan lain di jalanan

Pintar bawa kendaraan saja tak cukup untuk menjadi sopir budiman. Ada aturan lain tak kalah penting yaitu beradab di jalan raya, termasuk saat berpapasan dengan kendaraan lain.

Dalam kondisi jalan bermarka, berpapasan dengan kendaraan lain biasanya lebih mudah karena ada batasan yang terlihat dengan jelas. Tapi untuk jalanan yang tanpa marka butuh kehati-hatian lebih.

Pengemudi di jalanan Indonesia pastinya kerap menemui kondisi jalanan tanpa garis pemisah seperti ini. Bisa jadi karena jalan dianggap terlalu sempit yang tak butuh garis pemisah. Atau karena kondisi aspal jalan yang masih baru dan pengerjaan jalan di bagian lain belum selesai, dan lain sebagainya.

Nah, saat melewati jalanan tanpa marka ini pengemudi perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati saat berpapasan dengan kendaraan lain agar tak terjadi kecelakaan baik itu hanya sekedar serempetan atau tabrakan di bagian sisi kanan kendaraan.

>>> Waspada, Jangan Tertipu Polisi Palsu Yang Merazia Kendaraan Sendirian

Gambar lalu lintas cukup lengang

Beri ruang yang cukup di sebelah kanan agar kendaraan dari arah berlawanan lancar melintas

Untuk urusan berpapasan dengan kendaraan lain di jalan raya ini, ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 110 dan Pasal 111.

Pasal 110 disebutkan:
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Sudah jelas diatur saat melewati jalanan tanpa tanda pemisah kendaraan wajib memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan agar kendaraan yang datang dari arah berlawanan bisa berjalan tanpa hambatan.

Berbeda saat berpapasan dengan kendaraan lain di jalanan tanjakan atau turunan. Maka kendaraan dari bawah lebih diprioritaskan untuk lewat, seperti yang diatur dalam pasal 111.

Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Dua pasal diatas adalah aturan baku saat berpapasan dengan kendaraan lain di jalanan. Pada prakteknya tetap harus melihat situasi dan kondisi yang paling aman dan menyelamatkan.

>>> Utamakan Selamat, Berikan Kenyamanan Agar Anak Betah Duduk Di Jok Belakang

Rambu peringatan di jalan menurun

Lebih berhati-hati saat melewati jalanan menurun banyak tikungan

>>> Baca tips dan trik otomotif lain di Mobilmo.com

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.