Layanan Tutup, Perpanjangan SIM di Jakarta Dilakukan Setelah 29 Mei 2020
28/03/2020 | Fatchur Sag
Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat pertama penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia dan terus meningkat. Pemprov bersama pihak-pihak terkait melakukan berbagai langkah preventif seperti mencabut kebijakan ganjil genap, membatasi jam operasional transportasi umum, hingga meliburkan acara car free day (CFD).
Kegiatan Car Free Day diliburkan hingga 5 April 2020
>>> Cegah Penyebaran COVID-19, Kemenhub Batalkan Program Mudik Gratis
Yang terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan menutup seluruh layanan perpanjangan SIM baik melalui Satpas, Gerai SIM, SIM Keliling, maupun SIM Internasional demi mencegah penyebaran virus. Penutupan berlaku hingga 29 Mei 2020 sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga tanggal tersebut.
Meski demikian, masa akhir pemberlakuan masih mungkin dipercepat ataupun diperpanjang. Tergantung situasi dan kondisi yang ada. Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan setelah situasi normal berdasarkan pengumuman dari pemerintah.
“Untuk perpanjangan SIM di gerai SIM dan SIM keliling kita tutup,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari NTMC Polri, (26/3/2020). “Karena yang memperpanjang kan tidak harus sekarang, bisa nanti setelah tanggal 29 Mei bisa,” sambungnya.
>>> Sedang cari mobil bekas? Temukan pilihan berkualitas di sini
Layanan perpanjangan SIM dilayani setelah 29 Mei 2020
Diharapkan dengan penutupan layanan SIM ini aktivitas masyarakat di luar rumah bisa berkurang dan segera bebas dari wabah Corona.
Sebagaimana disebut di atas, Jakarta merupakan provinsi dengan kasus Corona terbanyak. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 27 Maret 2020 pukul 00.47 WIB terjadi 515 kasus terkonfirmasi, 25 orang dinyatakan sembuh dan 46 orang meninggal dunia. Yang lain ribuan orang masuk status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Informasi data pemantauan COVID-19 DKI Jakarta bisa dilihat di corona.jakarta.go.id/id/data.
>>> Temukan tips dan trik serta pengetahuan teknik seputar mobil hanya di Mobilmo.com
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.