Ini Besaran Denda Pelanggaran di Jalan Tol Jasa Marga Group
01/07/2020 | Fatchur Sag
Viral kabar di media sosial dan grup WA mengenai denda pelanggaran di jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang. Jasa Marga memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Kami sampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar/HOAX." tutur Corry Annelia Poundti H. selaku Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division dalam keterangan resminya, (30/6/2020).
Dijelaskan pula, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas. Pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.
Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang menjadi bagian dari Tol Trans Jawa
Senada dengan yang disampaikan Corry Annelia, Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi juga memberikan penjelasan serupa. Dia mengatakan “Pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan.”
Aturan Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Perlu diketahui, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
>>> Catatan Positif Jasa Marga di Tahun 2019
Gerbang Tol Waru Gunung, salah satu akses keluar masuk Tol Surabaya-Mojokerto
Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jasa Marga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat mengingat kabar HOAX bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya kabar tidak benar juga beredar saat terjadi longsor di jalan Tol Semarang-Solo tepatnya di KM 426 Desa Susukan Ungaran Kabupaten Semarang.
Beredar foto HOAX yang memperlihatkan seluruh badan jalan tertimbun longsoran tanah dalam jumlah besar. Padahal aslinya hanya longsoran kecil yang meluap hingga badan jalan arah Semarang/Jakarta (jalur B). Longsoran langsung diatasi di pagi hari dan satu jalur dibuka dan bisa dilewati.
>>> Tol Jagorawi Resmi Pakai Tarif Baru, Berikut Daftarnya!
Mampirlah di rest area dan jangan paksakan terus mengemudi bila kondisi kelelahan
>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.