Ganti Cara Lama, Uji Praktik SIM Gunakan Cara Digital
07/12/2019 | Fatchur Sag
Uji praktik secara manual saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal ditingkatkan dengan cara digital bernama e-Drives alias Electronic Driving Test System. Beberapa piranti teknologi dipasang untuk membantu menghasilkan penilaian yang lebih cepat, lebih baik dan lebih transparan.
Uji praktik jadi syarat wajib pembuatan SIM baru
Kabar tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. “Menggunakan e-Drives penilaian yang dilakukan oleh sistem menjadi lebih akurat dan transparan, serta lebih memberikan kepastian hukum,” tuturnya seperti dirilis ntmcpolri, Senin (2/11/2019).
>>> Smart SIM Multifungsi, Begini Cara Mendapatkannya!
Sistem kerja uji praktik SIM berbasis teknologi ini pada intinya adalah pengawasan saat uji praktik yang sebelumnya dilakukan petugas, diganti dengan pengawasan menggunakan sensor berupa Radio Frequency Identification (RFID), Passive Infrared, Vibration Sensor, dan Ultasonic.
- Radio Freauency Identification (RFID), dipasang di kendaraan roda dua. Fungsinya untuk pengambilan data tanpa harus bersentuhan.
- Passive infrared, untuk mengetahui kapan peserta mulai dan selesai melakukan tahapan uji.
- Vibration sensor, diletakkan dalam patok yang terpasang di samping lintasan untuk menangkap getaran benda. Sensor akan aktif manakala patok tersenggol atau tertabrak kendaraan yang tengah uji praktik, untuk kemudian dikirim ke komputer petugas.
- Alat ultrasonik atau pancaran gelombang suara dengan frekuensi tinggi 20 Kilohertz. Dipasang di tanjakan dan turunan area uji praktek SIM A untuk mengetahui posisi terakhir kendaraan. Saat kendaraan merosot mundur atau maju akan terdeteksi dan terkirim ke komputer petugas.
Masih ada satu lagi yaitu CCTV untuk memantau kondisi di area uji praktik SIM.
>>> Waspada, Jangan Tertipu Polisi Palsu Yang Merazia Kendaraan Sendirian
Uji praktik e-Drive, penilaian lebih akurat dan transparan
Dijelaskan Kombes Yusuf, uji praktik SIM e-Drive akan diluncurkan 5 Desember untuk kemudian diterapkan secara umum. "Betul, e-Drives itu baru akan diluncurkan 5 Desember nanti. Kita masih dalam tahap persiapan, dan Kamis nanti tinggal diluncurkan, lalu diterapkan," tuturnya seperti dikutip dari Kompas, (2/12/2019).
Belum diketahui apakah sistem ini bakal diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia, atau hanya di Jakarta saja.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.