Smart SIM Multifungsi, Begini Cara Mendapatkannya!

29/10/2019 | Fatchur Sag

Sudah lebih dari satu bulan sejak Smart SIM atau SIM Pintar diluncurkan Korlantas Polri, 22 September 2019 lalu. Dan SIM dengan fungsi beragam ini sudah mulai diminati. Namun tidak sedikit juga yang masih mempertanyakan apa sebenarnya Smart SIM ini, apa fungsinya, bagaimana mengurusnya, berapa biayanya dan masih banyak lagi.

Sesuai namanya, Smart SIM adalah SIM Pintar yang tak hanya berlaku sebagai legalitas mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, tapi juga bisa dipakai untuk fungsi lain yang tak kalah berguna, yaitu sebagai penyimpan data forensi pengemudi dan sebagai uang elektronik. Dengan saldo maksimum Rp 2 juta, Smart SIM bisa dipakai untuk keperluan membayar parkir, tarif tol, transaksi belanja.

>>> Beli mobil bekas? Cari saja di situs jual beli mobil dengan harga bagus di Cintamobil.com

Seorang petugas menunjukkan Smart SIM

Smart SIM terintegrasi dengan e-KTP

Untuk mengurus Smart SIM tidak sulit, bahkan diklaim lebih mudah dan lebih cepat dibanding SIM biasa. Mengacu pada situs resmi Korlantas Polri, pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet. Dengan demikian pemohon bakal terbebas dari antrean panjang saat pendaftaran. Pemohon juga bebas memilih tanggal kedatangan serta lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai keinginan. Bahkan saat berada di wilayah lain pun bisa dilakukan.

Setelah melakukan registrasi online di http://sim.korlantas.polri.go.id dan mengisi data secara lengkap, pemohon bisa datang ke satpas sesuai tanggal dan lokasi saat registrasi untuk melakukan proses berikutnya yaitu tes kesehatan, uji teori dan uji praktik.

Selain melalui registrasi online, pemohon bisa juga langsung mendatangi Satpas untuk melakukan registrasi Smart SIM. Nanti pengisian data bakal dibantu petugas, untuk kemudian dilanjutkan pada proses berikutnya seperti tersebut di atas.

Terkait dengan pembayaran bisa dilakukan di loket pembayaran berlogo Onpays (Online Payment System), ATM BRI, atau Internet Banking BRI. Biaya akan dikembalikan manakala pemohon tidak lulus ujian, atau tidak hadir pada tanggal yang dipilih saat registrasi online. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Pemohon SIM yang mengajukan pembatalan registrasi secara online melalui aplikasi sebelum tanggal kedatangan ke satpas yang telah dipilih, waktu pengembalian selambat-lambatnya 1x24 jam dari tanggal pembatalan registrasi;
  • Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon;
  • Pemohon SIM tidak lulus ujian sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kedatangan yang dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih saat registrasi;

>>> Waspada, Jangan Tertipu Polisi Palsu Yang Merazia Kendaraan Sendirian

Foto seorang pemohon SIM A sedang melakukan ujian praktik SIM

Proses ujian Smart SIM bisa dilakukan di Satpas SIM wilayah manapun

Biaya penerbitan Smart SIM, baru maupun perpanjangan

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya PNPB SIM Baru

  • SIM A & A Umum Rp 120.000
  • SIM B1 & B1 Umum Rp 120.000
  • SIM B2 & B2 Umum Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000

Biaya PNPB SIM Perpanjangan

  • SIM A & A Umum Rp 80.000
  • SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000
  • SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online, yaitu Biaya administrasi sebesar Rp 5.000

>>> Ada Smart SIM, Yang Lama Perlu Ganti?

Foto pengendara motor terkena tilang saat razia kepolisian

 Tanpa SIM, mengemudikan kendaraan bermotor dianggap ilegal

>>> Temukan tips dan trik serta pengetahuan teknik seputar mobil hanya di Mobilmo.com

Berita sama topik

  • 09/09/2021 | Abdul

    Apa Alasan Dilarang Menyalip Di Terowongan Dan Jembatan?

    Terdapat larangan menyalip di terowongan dan jembatan yang perlu diperhatikan. Hal tersebut berhubungan dengan keselamatan selama perjalanan dan tidak terjadi kecelakaan.

  • 11/08/2021 | Doris Elisa

    Kenapa Harga Ban Dunlop Ring 15 Lebih Mahal?

    Apakah Anda ingin mengganti ban mobil Dunlop untuk mobil kesayangannya? Anda ingin mencari informasi, daftar harga ban mobil Dunlop khususnya harga ban Dunlop ring 15, dimana jual yang berkualitas dan bergengsi? Ikuti artikel ini, Mobilmo.com akan menjawab semua pertanyaan Anda.

  • 06/08/2021 | Doris Elisa

    Apakah Anda Sudah Tahu, Inilah Tujuan Ban Mobil Diberi Alur

    Banyak orang yang salah pikir bahwa tujuan ban mobil diberi alur dan rambut itu hanya sebagai hiasan saja. Padahal, alur dan rambut berpengaruh besar pada pergerakan, keselamatan kendaraan dan pengemudi. Lantas mengapa ban mobil diberikan alur dan rambut?