Tilang Elektronik E-TLE Diberlakukan Di Semarang Mulai 3 Desember 2018

03/12/2018 | Fatchur Sag

Gambar banner tilang elektronik

Tilang elektronik bakal diterapkan di Semarang

Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) seperti yang telah diterapkan di beberapa titik di Jakarta dipastikan bakal diberlakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Melalui sebuah video yang dirilis di laman NTMCPolri, (1/12/2018) Satlantas Polrestabes Semarang Jawa Tengah mengumumkan tilang elektronik bakal dimulai Senin, 3 Desember 2018 dan bersifat uji coba. Selama dua pekan semua kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, boncengan tiga, melawan arah belum dikenakan tilang. Hasilnya bakal dievaluasi sebelum diterapkan secara resmi untuk kemudian diberlakukan secara resmi.

Kabar penerapan tilang elektronik E-TLE di Kota Semarang Jawa Tengah sebenarnya sudah beredar sejak beberapa hari lalu secara viral melalui sosmed, bahkan, kami kontributor Mobilmo.com juga menerima kabar tersebut melalui group WhatsApp. Untuk permulaan ada 4 titik yang bakal diawasi CCTV yaitu di Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada, dan Simpang RRI. Bisa dikatakan keempat titik tersebut adalah lokasi lalu lintas terpadat di Kota Semarang dan sering terjadi pelanggaran.

>>> Inilah Pelanggaran-Pelanggaran Paling Sering Kena Tilang Polisi

Foto kamera CCTV

Kendaraan yang melintas bakal terekam kamera CCTV

Data pelanggar terekam kamera CCTV dengan jenis kendaraan dan plat nomor kendaraan. Data ini kemudian diidentifikasi melalui SRC (Smart Regiden Center) untuk kemudian kepolisian bakal mengirim Surat Bukti Pelanggar melalui Kantor Pos kepada terduga pelanggar. Terduga pelanggar harus segera melakukan konfirmasi paling lambat 3 hari sejak surat bukti diterima melalui Pos Polisi Simpang Lima, Layanan Aduan di nomor WA 085757572001, atau Layanan SMS ke 081548024940.

Konfirmasi ini perlu untuk mengetahui kondisi kendaraan apakah masih tangan pertama atau sudah dijual. Proses kemudian pelanggar harus membayar denda tilang melalui BRI atau datang ke persidangan. Jika lewat 4 hari pelanggar tidak merespon petugas akan otomatis memblokir STNK kendaraan tersebut.

Jadi, taatilah semua rambu-rambu lalu lintas. Bukan hanya menghindari pelanggaran, lebih dari itu adalah untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

>>> Desa di Italia Pasang Kamera Pengawas Kecepatan, 58.568 Pelanggaran Tercatat Selama Dua Minggu

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik