Regulasi Kendaraan Listrik Dikeluarkan Kemenhub, Ini Aturannya

30/08/2020 | Abdul

Saat ini tren mobil listrik terbilang sedang naik daun. Banyak pembahasan tentang kendaraan tersebut dan hampir setiap produsen mobil memiliki mobil dengan tenaga listrik atau Hybrid. Kali ini regulasi kendaraan listrik dikeluarkan oleh pihak Kemenhub yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Gambar ini menunjukkan mobil listrik yang sedang diisi dayanya

Saat ini tren kendaraan listrik semakain bertambah

>>> Lihat Juga, Sejak Debutnya, Mobil MINI Cooper SE Listrik Sudah Produksi 11.000 Unit

Berkaitan dengan hal tersebut diungkapkan oleh Endy Irawan selaku Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebutkan, bahwasanya untuk regulasi yang diterbitkan merupakan langkah dalam menyikapi pemakaian kendaraan dengan tenaga listrik di Indonesia yang sedang berkembang baik itu mobil, sepeda motor dan juga bus.

Hal tersebut karena untuk pengeluaran operasional kendaraan ramah lingkungan tersebut lebih hemat dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan mesin konvensional. Regulasi tersebut tidak tertuju hanya 3 jenis kendaraan saja, tapi juga menyasar pada kendaraan tertentu yang sekarang sudah banyak meliputi sepeda roda satu, otopet, hoverboard, sepeda listrik dan skuter listrik.

Dalam pengujian tipe kendaraan yang menggunakan motor listrik disesuaikan dengan PM 44 tahun 2020. Jadi terdapat 5 poin penting saat melakukan pengujian seperti alat pengisian ulang energi listrik, emisi hidrogen, keselamatan fungsional, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik dan unjuk kerja akumulator listrik.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Gambar ini  menunjukkan tempat pengisian kendaraan listrik

Regulasi kendaraan listrik dikeluarkan oleh pihak Kemenhub

>>> Baca Juga, Pertama Di Dunia, Mengenal Mobil Rolls-Royce Phantom Electric

Masih soal regulasi kendaraan listrik, yang diterbitkan Kemenhub lainnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Adapun dalam peraturan tersebut, yang diatur adalah persyaratan pengguna, jalur yang bisa dilewati dan juga persyaratan teknis kendaraan. Untuk kendaraan yang dimaksudkan meliputi hoverboard, otopet, unicycle, sepeda listrik dan skuter listrik.

"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," kata Jabonor  selaku Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub.

Jadi di kawasan tertentu juga dapat dioperasikan kendaraan tertentu yang mengandalkan motor listrik untuk penggeraknya seperti kawasan wisata, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, pemukiman, are di luar jalan, area kawasan perkantoran dan area sekitar sarana angkutan umum.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Gambar ini menunjukkan seseorang naik hoverboard

Regulasi juga menyasar kendaraan tertentu seperti hoverboard, skuter listrik dan lainnya

Dari pihak Jabanor juga menyebutkan bahwa pihak pemerintah daerah Kabupaten atau Kota bisa melakukan penetapan lajur khusus atau lajur sepeda yang diperuntukkan pada kendaraan yang telah disebutkan di atas. Pihaknya juga menambahkan bahwa usia pengendara minimal 12 tahun dan perlu memakai helm.

Pihaknya juga menambahkan soal kendaraan tertentu, adapun yang dicontohkan adalah otopet yang tidak disertai dengan tempat duduk maka tidak boleh digunakan untuk boncengan. Itulah regulasi kendaraan listrik yang dikeluarkan oleh pihak Kemenhub.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik