Pemkot DKI Bebaskan Warga Dari Denda Pajak Kendaraan Bermotor

04/05/2020 | Fatchur Sag

Pandemi virus Corona (COVID-19) menimbulkan kesulitan di berbagai sektor. Banyak perusahaan dan kegiatan bisnis tutup hingga orang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Efeknya, beragam kebutuhan sulit tercukupi bahkan untuk makan sekalipun. Beragam kewajiban juga sulit terpenuhi seperti membayar pajak kendaraan bermotor.

Foto menunjukkan kondisi Lalu lintas Jakarta

Pemerintah sedang fokus pada pelaksanaan PSBB untuk menangani wabah virus Corona

>>> Larangan Mudik 2020, Mobil Apa Saja Yang Diizinkan Lewat? Ini Informasinya

Untuk yang terakhir ini mendapat perhatian cukup serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

DKI Jakarta memutuskan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020. Bukan itu saja, Bapenda juga berencana mengurangi pokok pajak khusus buat pelaku usaha yang  terkena dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Menurut Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Edi Sumantri penghapusan denda keterlambatan membayar pajak adalah bagian dari upaya Pemerintah memberi keringanan kepada masyarakat, terutama untuk mereka yang ekonominya yang terganggu oleh pembatasan-pembatasan dari pemerintah.

“Dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” tutur Edi, seperti dikutip dari Kompas, (24/4/2020).

>>> Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Wilayah Lain Kapan?

Foto menujukkan STNK kendaraan bermotor domisili Jakarta

Denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor untuk sementara waktu ditiadakan

Dijelaskan lebih lanjut oleh Edi bahwa denda pajak daerah adalah sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan dalam pembayaran pajak tanpa melihat apa alasannya. Dengan Pergub di atas, denda secara otomatis tercabut tanpa harus membuat permohonan.

“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini,” jelas Edi. “Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjutnya.

>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com

Berita sama topik