Pemkot DKI Bebaskan Warga Dari Denda Pajak Kendaraan Bermotor
04/05/2020 | Fatchur Sag
Pandemi virus Corona (COVID-19) menimbulkan kesulitan di berbagai sektor. Banyak perusahaan dan kegiatan bisnis tutup hingga orang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Efeknya, beragam kebutuhan sulit tercukupi bahkan untuk makan sekalipun. Beragam kewajiban juga sulit terpenuhi seperti membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah sedang fokus pada pelaksanaan PSBB untuk menangani wabah virus Corona
>>> Larangan Mudik 2020, Mobil Apa Saja Yang Diizinkan Lewat? Ini Informasinya
Untuk yang terakhir ini mendapat perhatian cukup serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
DKI Jakarta memutuskan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020. Bukan itu saja, Bapenda juga berencana mengurangi pokok pajak khusus buat pelaku usaha yang terkena dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
Menurut Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Edi Sumantri penghapusan denda keterlambatan membayar pajak adalah bagian dari upaya Pemerintah memberi keringanan kepada masyarakat, terutama untuk mereka yang ekonominya yang terganggu oleh pembatasan-pembatasan dari pemerintah.
“Dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” tutur Edi, seperti dikutip dari Kompas, (24/4/2020).
>>> Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Wilayah Lain Kapan?
Denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor untuk sementara waktu ditiadakan
Dijelaskan lebih lanjut oleh Edi bahwa denda pajak daerah adalah sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan dalam pembayaran pajak tanpa melihat apa alasannya. Dengan Pergub di atas, denda secara otomatis tercabut tanpa harus membuat permohonan.
“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini,” jelas Edi. “Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjutnya.
>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.