Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Wilayah Lain Kapan?

24/01/2020 | Fatchur Sag

Satu langkah dukungan pemerintah terhadap elektrifikasi otomotif di Indonesia ditunjukkan Pemerintah Provinsi DKI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai, Gubernur DKI Anies Baswedan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Namun perlu dicatat insentif ini khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai atau kendaraan listrik murni, bukan hybrid atau plug ini hybrid yang masih menggunakan bahan bakar konvensional.

Foto menunjukkan proses pengisian daya listrik untuk mobil listrik Nissan LEAF

Kendaraan listrik bebas pajak untuk wilayah DKI Jakarta

Pergub tersebut di atas diundangkan pada 15 Januari 2020 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Disebutkan,  pajak Bea Balik Nama yang dibebaskan untuk wilayah DKI Jakarta meliputi segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua.

"KBL Berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar," bunyi salah satu pasalnya.

Tidak hanya menjadi satu implementasi Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), Pergub No. 3 Tahun 2020 di atas memiliki maksud lain yang tak kalah penting. Yaitu mengembalikan udara Jakarta yang kualitasnya sangat buruk.

>>> 10 Mitos Yang Membuat Orang Enggan Beralih ke Mobil Listrik

Foto Nissan LEAF tampak dari samping

Nissan LEAF, salah satu mobil listrik paling laris di dunia yang segera dijual di Indonesia

Sekadar informasi, pantauan realtime AirVisual pernah menempatkan Kota Jakarta sebagai peringkat kedua kota dengan kualitas udara terburuk di dunia di bawah Santiago, Chile, Amerika Latin, yaitu di rentang tanggal 19 hingga 27 Juni 2019.

Hal itu menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI untuk mengambil langkah mengembalikan kualitas udara menjadi lebih baik. Salah satunya dengan mempercepat program kendaraan listrik seperti tersebut di atas.

Jika saat ini sudah resmi diberlakukan di Jakarta, kemungkinan besar pembebasan pajak BBN-KB juga bakal diberlakukan di wilayah lain.

>>> Tanggapan Mitsubishi Terkait Penghapusan BBN-KB di Jakarta

Foto menunjukkan Kondisi udara di Jakarta

Kualitas udara di Jakarta pernah sangat rendah

>>> Beragam Berita Informatif Dunia Otomotif Hanya Di Mobilmo