Larangan Mudik 2020, Mobil Apa Saja Yang Diizinkan Lewat? Ini Informasinya

29/04/2020 | Abdul

Virus corona (Covid-19) saat ini masih berusaha dicegah penyebarannya. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Selain hal tersebut,  larangan mudik lebaran juga telah diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Lantas mobil apa saja yang dapat melintas saat diberlakukan larangan mudik 2020.

Gambar ini menunjukkan ceck [oint dilarang muding yang dijaga petugas

Jika memaksakan mudik akan disuruh putar balik ke daerah masing-masing

>>> Lihat Juga, Larangan Mudik, Volume Kendaraan Di Jalan Tol Dikelola Jasa Marga Menurun

Pada masa PSBB ini, jika ditemui ada yang melintas untuk masuk atau keluar ke wilayah yang diberlakukan PSBB, maka petugas akan menyuruhnya putar balik. Bahkan baru-baru ini ada 463 kendaraan yang lolos dari pengawasan dan sudah sampai Semarang, Jawa Tengah. Namun petugas tetap menyuruhnya putar balik untuk kembali ke daerah masing-masing

Adapun diberlakukannya larangan mudik mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020. Bukan berarti semua kendaraan tidak diperbolehkan lewat, akan tetapi terdapat beberapa kendaraan yang diizinkan seperti :

  1. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  2. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  3. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  5. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas
  6. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  7. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  8. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
  9. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas pencegahan penyebaran Covid-19

Adanya larangan mudik 2020 diharapkan masyarakat bisa saling kerja sama supaya virus corona bisa segera hilang dari Indonesia. Selain tidak mudik, tidak berkerumun atau berkumpul di suatu tempat juga perlu diterapkan. Ditambah lagi menggunakan masker saat bepergian dan menjaga jarak aman supaya terhindar tertular virus corona.

Adapun larangan sementara yang diberlakukan dalam penggunaan transportasi darat adalah yang bertujuan untuk masuk atau keluar di wilayah yang telah diberlakukan PSBB, zona merah dalam penyebaran Covid-19 dan juga aglomerasi yang telah ditetapkan menjadi wilayah yang melakukan PSBB.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Gambar ini menunjukkan seorang petugas memberikan himbauan untuk membuka kaca mobil

Petugas akan memantau kendaraan selama masa PSBB

Tidak hanya itu saja, dalam masa PSBB dan juga larangan mudik 2020 bukan berarti tidak ada kendaraan yang boleh melintas. Jadi kendaraan masih dapat melintas ketika masih dalam satu wilayah. Hanya saja ada syarat yang perlu dipatuhi yakni dengan menerapkan standar kesehatan seperti menggunakan masker dan menerapkan social distancing.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik