Kendaraan ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Pelaku Bisa Dipidana

03/08/2020 | Fatchur Sag

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL) bukan satu dua kali. Bahkan cukup sering terjadi mengakibatkan korban harta benda serta nyawa yang tak sedikit. Hal tersebut menjadi sorotan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.

ODOL bentuk kejahatan

Dalam diskusi bersama anggota Forum Group Discussion (FGD) Korlantas Polri membahas “Penyebab Laka Lantas Ojol dan ODOL” di wilayah Polda Jateng di Semarang pada Rabu, (29/7/2020), Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi, menyebut perilaku ODOL masuk kategori kejahatan. Para pelakunya bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Foto saat Diskusi membahas OJOL dan ODOL di Semarang

Diskusi membahas Penyebab Laka Lantas Ojol dan ODOL di Semarang, Rabu (29/7/2020)

Sanksi tersebut tidak final, jika karena perilakunya menimbulkan dampak yang lebih buruk seperti kecelakaan yang menyebabkan kerusakan harta benda atau menghilangkan nyawa orang lain, sanksi bisa lebih berat.

Aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 50 hingga Pasal 52 berupa modifikasi dimensi. Dipastikan kendaraan ODOL tidak memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut karena tidak melakukan uji tipe ulang. Sedangkan untuk sanksi diatur dalam Undang-Undang yang sama Pasal 277, Pasal 310 hingga Pasal 312.

“Di pasal 277 jelas ada uji tipe yang jika dilanggar bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta,” tutur Kombes Pol Arman Achdiat seperti dikutip dari NTMC Polri, (30/7/2020).

>>> Sudah Dipasang WIM, Truk ODOL Dilarang Masuk di Tol Trans Sumatra

Logika bahaya kendaraan ODOL

Foto truk dengan muatan berlebih mengangkut penumpang

Truk ODOL mengabaikan keselamatan

Dijelaskan lebih lanjut mengapa kendaraan ODOL berbahaya dan membahayakan. Kendaraan yang mengalami penambahan dimensi (Over Dimension) bakal berujung pada muatan berlebih (Overloading). Keduanya sama-sama tidak bisa diakomodasi geometrik jalan di Indonesia. Kendaraan ODOL juga lebih sulit bermanuver, kurang stabil, lebih sulit dikendalikan, dan lebih berat dalam pengereman.

“Sudah banyak literatur yang menyebutkan bahwa over dimension dan overload mempercepat kerusakan jalan, juga dipastikan memperbesar risiko kecelakaan karena peregangan atau strain ban hingga menjadi cepat panas. Kondisi ODOL juga menyebabkan pengereman dan percepatan menjadi terganggu,” tegas Kombes Arman.

Contoh paling tragis saat kejadian kecelakaan di Tol Cipularang 2 September 2019 silam. Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan tersebut dipicu 2 truk pengangkut tanah kelebihan muatan yang gagal dikendalikan. Truk pertama mengalami blong rem dan akhirnya terguling menyebabkan antrean kendaraan. Truk kedua yang datang tidak lama setelahnya juga gagal melakukan pengereman dan akhirnya menabrak belasan kendaraan yang mengantre. Peristiwa itu menyebabkan 9 korban meninggal dunia, beberapa dalam kondisi tragis terbakar hidup-hidup bersama mobilnya. Sementara yang lain terluka parah.

>>> 7 Komoditas Bebas ODOL Hingga 2023

Foto menunjukkan truk ODOL mengalami kecelakaan

Truk ODOL lebih banyak merugikan ketimbang menguntungkan

>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik