Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Di DKI Jakarta, Ayo Segera Uji Emisi Gratis Lho
06/01/2021 | Abdul
Memasuki tahun 2021 ini menjadi tahun baru bagi seluruh masyarakat di dunia dan salah satunya di Indonesia. Bahkan aturan baru juga diterapkan berhubungan dengan kendaraan bermotor. Jadi di DKI Jakarta kendaraan bermotor wajib uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan uji emisi pada kendaraan bermotor
>>> Baca Juga, Pesanan Banyak, Beli Nissan Magnite Harus Tunggu 6 Bulan Lebih Setelah Pemesanan
Untuk peraturan tersebut dilakukan mulai tanggal 24 Januari 2021. Yang mana kendaraan di DKI Jakarta wajib melakukannya. Apabila tidak maka resikonya dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merazia bersama dengan pihak kepolisian.
Tidak hanya itu saja, masyarakat yang tidak melakukannya ada sanksinya. Untuk undang-undangnya yang bisa menjerat bagi para pelanggar didasarkan pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berkaitan dengan kendaraan bermotor wajib uji emisi disebutkan oleh pihak Syaripudin selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI dilansir dari laman iNews.
"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu bagi pengendara mobil," katanya baru-baru ini.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa sanksi yang telah dipersiapkan untuk para pelanggar tidak hanya tilang saja dan dapat juga lebih berat. Jadi sanksi berupa penambahan biaya saat melakukan parkir di tempat perbelanjaan apabila kendaraan saat melakukan uji emisi tidak lolos.
Dari pihak Syarifudin juga memberikan penjelasan, bahwasanya untuk kendaraan di Ibu Kota diwajibkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta until lulus dalam uji emisi pada setiap kendaraan roda dua dan roda 4 yang usianya melebihi 3 tahun.
>>> Pilihan mobil di Indonesia berkualitas bisa Anda lihat di sini
Terdapat jadwal uji emisi gratis di DKI Jakarta
>>> Lihat Juga, Siap-Siap, Pameran Otomotif IIMS 2021 Akan Dilakukan Pada Februari 2021
Pihaknya juga menambahkan, baik kendaraan milik masyarakat ataupun pemerintah yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta wajib lulus uji emisi.
Adapun tujuan dari kendaraan bermotor wajib uji emisi adalah untuk memberikan dukungan terhadap program Jakarta Langit Biru supaya dapat terealisasi. Jadi kadar emisi gas buang yang terdapat pada kendaraan akan ditekan pada batas tertentu. Dengan begitu udara yang terdapat di Ibu Kota akan kembali segar.
Bagi yang ingin melakukan pengujian dapat dilakukan secepatnya karena masih gratis. Untuk tanggal dan waktunya yang telah disebutkan dalam Instagram Pemprov DKI yaitu:
- Rabu, 6 Januari 2021 di Jl. Pemuda, Jakarta Timur
- Rabu, 13 Januari 2021 di depan Gedung CNI, Jakarta Barat
- Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
- Kamis, 21 Januari 2021 di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap
Terdapat sanksi jika tidak melakukan uji emisi kendaraa
Jadi karena kendaraan bermotor wajib uji emisi di DKI Jakarta, sebaiknya pemilik memperhatikan kendaraannya dengan baik dan melakukan pengujian. Sobat bisa datang di tempat dan hari yang telah disebutkan di atas.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.