Kabar Baik, Insentif PPnBM Mobil Akan Dimulai Maret 2021

18/02/2021 | Abdul

Sebelumnya kabar mengenai pajak nol persen sempat beredar. Itupun membuat banyak tanggapan dari masyarakat dan para pelaku usaha terutama dalam dunia otomotif. Nah kali ini ada kabar lagi, yang mana pada bulan Maret 2021 insentif PPnBM mobil (Pajak Penjualan Barang Mewah) akan diberlakukan oleh pihak pemerintahan.

Gambar ini menunjukkan beberapa mobil diparkir berjejer

PPnBM akan dimulai Maret 2021

>>> Baca Juga, Melirik Penyegaran Suzuki Swift Yang Dilakukan Di Thailand, Apa Yang Berubah?

Berita tersebut disambut dengan positif oleh para produsen mobil di Indonesia, salah satu produsen mobil tersebut adalah Suzuki. Dilansir dari laman iNews, dari pihak Donny Saputra selaku Direktur Marketing 4W PT (SIS)Suzuki Indomobil Sales menyebutkan ketika dihubungi pihak iNews,

"Alhamdulilah, kami optimistis insentif yang diberikan bisa mendongkrak performa industri otomotif dan menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Setelah adanya pajak 0% pihak Donny memberikan ungkapannya, bahwasanya untuk harga kendaraannya masih dalam masa perhitungan. Yang mana untuk di Indonesia mobil besutan Suzuki rata-rata menggunakan mesin dengan kapasitasnya berada di bawah 1.500 cc.

Dari pihak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sebelumnya menyatakan bahwa untuk relaksasi insentif PPnBM mobil mengandalkan PPNBM DTP atau ditanggung oleh pihak Pemerintah untuk mobil 1.500 cc ke bawah dengan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang telah diterbitkan.

>>> Ada banyak pilihan mobil bekas impian Anda disini, ayo klik sekarang sebelum dibeli orang

Gambar ini menunjukkan ilustrasi mengenai pajak 0%

Ada tanggapan dari Suzuki PPnBM

>>> Baca Juga, Kebijakan PPKM Di Jawa & Bali, Ini Harapan Dyandra Promosindo Untuk IIMS 2021

"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers pada 13/2/2021.

Dari pihak Sri Mulyani juga menyebutkan bahwasanya dengan adanya kombinasi kebijakan tersebut pihaknya berhadap para produsen kendaraan dan juga dealer menyambut positif. Dengan begitu skema penjualan menarik bisa diberikan kepada konsumen agar dampaknya bisa lebih optimal.

Pihaknya juga menyebutkan, dengan adanya kebijakan tersebut harapannya supaya penjualan kendaraan penumpang dapat diungkit kembali, mengingat di bulan Juli 2020 telah mulai bangkit kembali.

Jadi yang digunakan adalah instrumen PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) terkait pemberian insentif. Untuk targetnya adalah selama 9 bulan dan diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Setiap 3 bulan sekali penetapan tersebut akan dilakukan evaluasi.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Gambar ini menunjukkan skema penerapan PPnBM

Evaluasi akan dilakukan setiap 3 bulan

Berhubungan dengan insentif PPnBM mobil. Adapun terkait masa 9 bulan yang telah disebutkan terbagi menjadi 3 yakni PPnBM 100% dari Maret sampai Mei, 50% dari Juni sampai Agustus dan 25% dari September sampai November.

>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya

Berita sama topik