Geregetannya Menteri Perhubungan, Truk Kelebihan Muatan Bikin Jalanan Babak Belur
20/07/2018 | Fat
Truk kelebihan muatan dianggap jadi biang kerusakan jalan
Saat membuka Fokus Diskusi Grup (FGD) kerja sama pihak swasta dalam Pengelolaan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor bertema Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Jakarta, Selasa (17/7/2018) Budi mengungkapkan rasa geramnya dan betapa besar kerugian yang harus ditanggung negara berkaitan dengan hal di atas.
"Ini sudah menginjak-injak rasa keadilan kita semua. Belum lagi kalau kita bicarakan kerugian negara, puluhan triliun. Uang itu bisa kita pakai untuk membangun, dan itu sekarang kita gunakan untuk memperbaiki. Anda tahu bagaimana Tol Jakarta Cikarang, Anda lihat jalannya babak belur," tutur Menhub Budi Karya.
"Akibat sering dilalui kendaraan bermuatan lebih dan ukuran maka jalan rusak maka pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan hingga Rp 43 triliun per tahun. Suatu angka yang cukup besar," tambahnya.
Selain dianggap menjadi biang kerusakan jalan, truk kelebihan muatan juga dianggap sering jadi biang kemacetan di jalan raya. Yang harusnya truk bisa melaju dengan kecepatan 70 km/jam di jalan tol turun menjadi 30 km/jam.
"Kecepatan truk saat ODOL itu turun 50 persen. Normalnya itu kecepatan truk 70 KM/jam di jalan tol. Tapi yang terjadi kecepatannya hanya 30 KM/jam," kata Budi.
>>> Klik sini untuk simak berita mobil lainnya di Mobilmo.com
Truk kelebihan muatan juga sering jadi biang kemacetan di jalan raya
Budi menyampaikan pemerintah bakal serius melakukan penindakan terhadap truk kelebihan muatan serta kendaraan angkutan barang yang lain yang juga overload.
Tak perlu aturan baru sebab aturannya sudah ada sejak lama. Hanya implementasinya yang kurang maksimal dan cenderung sangat longgar.
Upaya ini dilakukan selain untuk mengurangi kerusakan jalan raya akibat kelebihan beban, juga untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi akibat jalan yang rusak.
>>> Ternyata Ini Dia Menyebabkan Pelek Mobil Rusak
Pemerintah bakal melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan, mulai 1 Agustus 2018
"Saya sudah izin ke Pak Kapolri dan setuju untuk melakukan tindakan. Jadi tanggal 1 Agustus di tempat tempat itu kita lakukan law enforcement," kata Menhub.
Menhub Budi Karya berharap kepada pihak-pihak yang mengoperasikan truk untuk angkutan barang baik itu dari kalangan pengusaha maupun yang lain untuk patuh dan taat dalam menjalankan aturan daya angkut, jangan truk kelebihan muatan di bawa ke jalan raya.
>>> UD Trucks Siapkan Tiga Strategi Bersaing Di Segmen Kendaraan Niaga
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.