Demi Keamanan, Kendaraan Listrik Wajib Bersuara

07/07/2018 | Fat

Gambar mobil listrik Tesla model X yang dijual di Indonesia

Mobil listrik Tesla bisa dibeli melalui distributor mobil mewah, Prestige

Salah satu yang cukup disorot oleh banyak kalangan adalah kendaraan listrik wajib bersuara yang tertulis di pasar 23. Pasal ini cukup menjadi perdebatan dikarenakan banyak hal.

Salah satunya, kendaraan listrik umumnya dibuat oleh produsen untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna dengan menghilangkan kebisingan hingga ke titik terendah. Bahkan ada yang tanpa suara sama sekali.

Pemerintah memandang dari sisi lain, yaitu keselamatan. Menurut Kemenhub kesenyapan kendaraan listrik bakal menimbulkan masalah baru di jalanan. Karena tak ada suara sama sekali, orang lain tidak akan tahu kalau ada kendaraan sedang melaju kencang, dan itu sangat membahayakan.

“Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, kami buat aturan itu sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya,” tutur Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (4/7/2018).

>>> Klik disini untuk mengetahui informasi harga mobil lengkap dengan spesifikasinya!

Foto Mobil listrik TUXUCI Dahlan Iskan yang pernah kecelakaan

Mobil listrik TUXUCI yang mengalami kecelakaan saat diuji coba Dahlan Iskan awal 2013 silam

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenhub mantap menetapkan semua kendaraan listrik wajib bersuara saat digunakan di jalan raya. Meski demikian, ada jenis-jenis suara yang tidak boleh digunakan yaitu suara hewan, sirine, klakson dan musik.

“Meski begitu, suaranya juga jangan menyerupai suara hewan atau sirene. Mungkin di beberapa negara suranya tetap serupa kendaraan konvesional. Makin cepat mobilnya, makin kencang suaranya,” tambah Dewanto.

>>> Di Negara Ini Penjualan Mobil Listrik Didukung Penuh Pemerintah, Indonesia?

Berikut bunyi pasal 23 ayat 2 sampai 8 yang mengatur tentang kendaraan listrik wajib bersuara.

(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
(5) tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mminimum sebagai berikut:
a. Pada kecepatan 10 kpj minumum 50 desibel
b. Pada kecepatan 20 kpj minimum 65 desibel
c. Untuk mundur minimum 47 desibel.
(6) Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik yang dimaksud pada ayat disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara
a. hewan,
b. sirene,
c. klakson, dan
d. musik.
(7) Tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud ayat 3 mengikuti kecepatan kendaraan bermotor
(8) ambang batas uji kebisingan suara untuk kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik.

>>> Soal Mobil Listrik BMW Indonesia Mengaku Paling Siap

Mobil listrik BMW i8 di IIMS 2018

BMW siap sambut era mobil listrik di Indonesia

>>> Cari mobil buat keluarga? Di cintamobil.com saja, koleksinya banyak harga juga menguntungkan!

Berita sama topik