Beberapa Kendaraan Tak Wajib Uji Emisi Gas Buang, Apa Saja?
12/01/2021 | Abdul
Di DKI Jakarta pemilik mobil mempunyai kewajiban baru selain membayar pajak. Yap kewajiban baru tersebut adalah uji emisi gas buang. Tentunya hal tersebut menjadi pembicaraan warga di Jakarta yang memiliki kendaraan. Namun ada kabar baik yang diterima bersamaan hal tersebut, jadi beberapa kendaraan tak wajib uji emisi gas buang.
Tidak semua kendaraan wajib melakukan uji emisi gas buang
>>> Baca Juga, Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Di DKI Jakarta, Ayo Segera Uji Emisi Gratis Lho
Adapun penguat dari kewajiban uji emisi adalah terkait Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Untuk keefektifan peraturan tersebut rencananya akan diberlakukan pada tanggal 24 Januari 2021.
Berhubungan dengan hal tersebut pihak Syaripudin selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyebutkan, bahwasanya apabila seseorang yang memiliki kendaraan dan tidak melakukan uji emisi atau ketentuannya tidak terpenuhi maka bisa mendapatkan beberapa sanksi yang harus ditanggungnya.
"Semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang plat nomor di luar jakarta ketika mereka beroperasi di DKI Jakarta, punya kewajiban uji emisi. Sehingga mereka mengetahui emisi kendaraan bermotor di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," ujar Syaripudin belum lama ini.
>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap
Kewajiban uji emisi tercantum dalam Pergub 2020
>>> Baca Juga, Tahun Baru Mobil Baru, Beli Daihatsu Ayla Mulai Rp. 102 Juta
Pihaknya juga menyebutkan untuk pengenaan sanksi kepada pemilik kendaraan adalah berupa tilang dari pihak kepolisian dan juga saat parkir perlu membayar biaya tertinggi yang acuannya adalah Pergub terkait tarif dari layanan parkir. Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Namun tenang karena terdapat beberapa kendaraan tak wajib uji emisi gas buang.
Meskipun begitu ternyata ada hal menarik dalam peraturan tersebut. Yang mana untuk Pergub baru yang penetapannya dilakukan pada tanggal 22 Juli 2020 terdapat informasi yang menyebutkan, bahwasanya sepeda motor dan mobil diberlakukan untuk melakukan uji emisi hanya untuk kendaraan yang usianya melebihi 3 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Pergub No 66 Tahun 2020 bab II, pasal 2 ayat 2,
"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."
>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini
Uji emisi dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah disediakan
Jika melihat dari hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa mobil yang tidak wajib melakukan uji emisi adalah kendaraan dengan produksi tahun 2019 dan 2020. Adapun beberapa kendaraan tak wajib uji emisi gas buang yang usianya belum genap 3 tahun adalah Mitsubishi Xpander Cross, All New Livina, Toyota Corolla Cross, Glory 560, Nissan Magnite, Toyota Calya, Wuling Almaz, New Daihatsu Sigra, New Daihatsu Ayla, New Toyota Agya, Suzuki XL7 dan New Carry.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.