Beberapa Kendaraan Tak Wajib Uji Emisi Gas Buang, Apa Saja?

12/01/2021 | Abdul

Di DKI Jakarta pemilik mobil mempunyai kewajiban baru selain membayar pajak. Yap kewajiban baru tersebut adalah uji emisi gas buang. Tentunya hal tersebut menjadi pembicaraan warga di Jakarta yang memiliki kendaraan. Namun ada kabar baik yang diterima bersamaan hal tersebut, jadi beberapa kendaraan tak wajib uji emisi gas buang.

Gambar ini menunjukkan Nissan Magnite tampak bagian depan

Tidak semua kendaraan wajib melakukan uji emisi gas buang

>>> Baca Juga, Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Di DKI Jakarta, Ayo Segera Uji Emisi Gratis Lho

Adapun penguat dari kewajiban uji emisi  adalah terkait Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Untuk keefektifan peraturan tersebut rencananya akan diberlakukan pada tanggal 24 Januari 2021.

Berhubungan dengan hal tersebut pihak Syaripudin selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyebutkan, bahwasanya apabila seseorang yang memiliki kendaraan dan tidak melakukan uji emisi atau ketentuannya tidak terpenuhi maka bisa mendapatkan beberapa sanksi yang harus ditanggungnya.

"Semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang plat nomor di luar jakarta ketika mereka beroperasi di DKI Jakarta, punya kewajiban uji emisi. Sehingga mereka mengetahui emisi kendaraan bermotor di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," ujar Syaripudin belum lama ini.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Informasi mengenai pelaksanaan uji emisi gas buang

Kewajiban uji emisi tercantum dalam Pergub 2020

>>> Baca Juga, Tahun Baru Mobil Baru, Beli Daihatsu Ayla Mulai Rp. 102 Juta

Pihaknya juga menyebutkan untuk pengenaan sanksi kepada pemilik kendaraan adalah berupa tilang dari pihak kepolisian dan juga saat parkir perlu membayar biaya tertinggi yang acuannya adalah Pergub terkait tarif dari layanan parkir. Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Namun tenang karena terdapat beberapa kendaraan tak wajib uji emisi gas buang.

Meskipun begitu ternyata ada hal menarik dalam peraturan tersebut. Yang mana untuk Pergub baru yang penetapannya dilakukan pada tanggal 22 Juli 2020 terdapat informasi yang menyebutkan, bahwasanya sepeda motor dan mobil diberlakukan untuk melakukan uji emisi hanya untuk kendaraan yang usianya melebihi 3 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub No 66 Tahun 2020 bab II, pasal 2 ayat 2,

"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."

>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini

Gambar ini menunjukkan alat untuk uji emisi gas buang kendaraan

Uji emisi dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah disediakan

Jika melihat dari hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa mobil yang tidak wajib melakukan uji emisi adalah kendaraan dengan produksi tahun 2019 dan 2020. Adapun beberapa kendaraan tak wajib uji emisi gas buang yang usianya belum genap 3 tahun adalah Mitsubishi Xpander Cross, All New Livina, Toyota Corolla Cross, Glory 560, Nissan Magnite, Toyota Calya, Wuling Almaz, New Daihatsu Sigra, New Daihatsu Ayla, New Toyota Agya, Suzuki XL7 dan New Carry.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik