Aturan Larangan Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jabodetabek

25/04/2020 | Abdul

Permenhub No.25 Tahun 2020 telah ditandatangani oleh pihak Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Perhubungan.  Dalam peraturannya berhubungan dengan kendaraan pribadi yang tidak boleh keluar masuk Jabodetabek.

Pasal 1 Ayat 1

“Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dilakukan melalui larangan sementara  penggunaan sarana transportasi.”

Gambar ini mennjukkan banyak polisi sedang berada di ceck point pengawasan PSBB

Pelaksanaan PSBB fase 2 lebih diperketat

>>> Baca Juga, Masih PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap Hingga 23 April

Aturan yang diberikan berupa larangan mudik lebaran 2020. Terdapat aturan mengenai transportasi yang tidak boleh melakukan perjalanan mudik seperti darat, laut, udara dan perkeretaapian. Perlu diketahui, bahwa aturan larangan mudik lebaran 2020 tersebut diberlakukan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020.

Larangan Masuk Keluar Masuk Jabodetabek Untuk Kendaraan Pribadi

Jadi bagi para pemilik kendaraan pribadi harus mengetahuinya. Yang mana larangan tidak boleh masuk ataupun keluar di wilayah Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB diatur dalam Permenhub. Pastinya semua orang telah mengetahuinya, bahwa hal tersebut menjadi salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Hal tersebut seperti yang tertera pada Permenhub No.25 Tahun 2020.

Pasal 1 Ayat 2

“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:

a. Transportasi darat;

b. Transportasi perkeretaapian;

c. Transportasi laut; dan

d. Transportasi udara”

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Gambar ini menunjukkan beberapa mobil sedang melaju tampak bagian depan

Kendaraan pribadi tidak boleh keluar masuk Jabodetabek

>>> Baca Juga, PSBB Diperpanjang 28 Hari, Semua Pihak Di Jakarta Diharapkan Disiplin Dan Ikuti Aturan

Sementara itu, untuk larangan penggunaan transportasi darat juga diatur pada pasal 2 yang berbunyi :

“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

a. Pembatasan sosial berskala besar;

b. Zona merah penyebaran coronavirus disease 2019 (covid-19); dan

c. Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.”

Tidak hanya itu saja, untuk kendaraan yang dimaksudkan dalam pasal 2 dijelaskan dalam pasal 3. Yang mana kendaraannya meliputi kapal angkutan sungai dan danau, kapal angkutan penyeberangan, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus dan sepeda motor dan untuk yang terakhir adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Jadi bagi masyarakat harus benar-benar memperhatikannya, terutama yang memiliki kendaraan pribadi. Apalagi pengawasan mengenai larangan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan dibantu oleh TNI.

Bagi yang melakukan pelanggaran, pada pasal 6 dijelaskan bahwa kendaraan akan diarahkan kembali ke asal perjalanan. Tetapi bila ternyata tetap mudik maka bisa diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan.

Bapak Umar Aris selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan  sebelumnya menyebutkan, bahwa ancaman denda untuk para pelanggar mencapai Rp. 100 juta.

>>> Ingin membeli mobil bekas unik? Dapatkan berbagai daftarnya hanya di sini

Gambar ini menunjukkan 2 orang Polisi sedang menjada pelaksanaan PSBB

Larangan mudik telah diberikan untuk mencegah penyebaran virus corona

"Setelah tanggal 7 Mei-31 Mei itu sudah mulai dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan mengacu pada UU Kekarantinaan di situ sudah disebutkan UU 6/2018 pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun," jelas Umar pada hari Kamis malam tanggal 23/4/2020.

Dengan adanya peraturan yang telah dikeluarkan mengenai kendaraan pribadi dilarang keluar masuk Jabodetabek , diharapkan semua pihak yang berhubungan bisa bekerja sama dan tidak melakukan pelanggaran. Hal tersebut demi kebaikan bersama, kita sama-sama berdo’a kepada Tuhan supaya pandemi virus Covid-19 segera berlalu dan aktivitas kembali normal dan jadi lebih baik.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik