Denda Pajak Mobil Telat 1 Hari Harus Bayar? Berikut Perhitungannya

06/01/2022 | Padli Nurdin

Pergantian tahun baru tentu saja membuat pengguna mobil perlu memperhatikan kapan harus membayar pajak kendaraan mereka. Jangan sampai telat membayar pajak sehingga mengakibatkan denda. Pasalnya, denda pajak mobil telat 1 hari dan lebih juga perlu diperhatikan sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang melebihi pajak tahunan.

1. Cek denda pajak mobil

Seperti yang sudah diketahui, setiap pemilik kendaraan diharuskan membayar pajak per tahun sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dan tentu saja semakin tinggi harga mobil, maka akan semakin besar pula biaya pajak yang ditanggungkan. Berbanding lurus dengan semakin tinggi besaran denda yang nantinya dikenakan.

cara mengecek denda pajak mobil di e-Samsat
Cek denda pajak mobil bisa dilakukan ke e-samsat di kota Anda

Secara garis besar, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengecek denda pajak mobil di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengirim SMS berupa nomor polisi kendaraan bermotor ke nomor yang telah ditentukan.

  • Untuk daerah DKI Jakarta: ketik “Metro (spasi) nomor polisi”, kirim ke nomor 1717,
  • Untuk daerah Jawa Barat: ketik “Poldajbr (spasi) nomor polisi”, kirim ke nomor 3977,
  • Untuk daerah Jawa Timur: ketik “JATIM (spasi) nomor polisi”, kirim ke nomor 7070.

Sayangnya, cara ini hanya bisa diberlakukan pada tiga provinsi di atas saja. Sehingga bagi pengguna kendaraan di daerah lainnya, maka Anda perlu mengunjungi Samsat terdekat di kota Anda untuk mengecek besaran denda pajak.

Tapi jangan takut, saat ini beberapa Samsat juga sudah memberlakukan e-Samsat, yaitu website resmi yang bisa Anda kunjungi untuk cek denda pajak mobil. Caranya cukup mudah. Anda hanya tinggal membuka laman resmi e-samsat sesuai dengan provinsi nomor polisi kendaraan. Cantumkan nomor polisi dan KTP pemilik kendaraan, maka sistem secara otomatis akan mengungkapkan besar pajak yang perlu dibayarkan.

>>> Ini Cara Blokir STNK Online Di Jakarta Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

2. Berapa denda pajak mobil telat 1 hari

Mungkin banyak yang lebih tahu mengenai besaran denda pajak yang perlu dibayarkan ketika pemilik kendaraan telat membayar. Namun satu hal yang perlu ditegaskan adalah pemerintah memberikan kompensasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak 1 hari dari tanggal yang tertera.

Namun untuk keterlambatan 2 hari dan seterusnya, maka pemilik kendaraan perlu memperhatikan besaran denda yang harus diperhatikan. Tapi tenang saja, karena bayaran denda yang diberikan pun berbeda-beda tergantung dengan waktu keterlambatan pembayaran.

STNK mobil dengan besaran pajak dan SWDKLLJ
Perhatikan besaran pajak yang perlu dibayar pada STNK mobil

>>> Diskon PPnBM Diperpanjang Sampai Agustus 2021, Pajak Masih 0%

Misalnya saja bagi Anda yang telat membayar pajak mobil dalam kurun waktu 2 hari sejak masa berlaku habis hingga 1 bulan, maka Anda perlu membayar denda sebanyak 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Sedangkan apabila keterlambatan melebihi 2 bulan, maka Anda perlu membayar denda PKB 25% dikali 2/12 ditambah dengan denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ terbagi dua, yaitu Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk pemilik mobil.

Berikut bagaimana cara menghitung berapa denda pajak mobil telat 1 hari hingga beberapa tahun,

Keterlambatan

Cara menghitung denda

Telat 2 hari hingga 1 bulan

PKB x 25 persen

Telat 2 bulan

PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

Telat 3 bulan

PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Telat 6 bulan

PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

Telat 1 tahun

PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Telat 2 tahun

2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Telat 3 tahun

3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai simulasi, ketika pemilik kendaraan bermotor terlambat membayar pajak lebih dari dua bulan, maka jika dengan besaran PKB tercatat Rp 1.500.000, berikut simulasi denda telat bayar pajak yang perlu dibayarkan.

= PKB x 25% x 2/12 + Rp 100.000
= Rp 1.500.000 x 25% x 2/12 + Rp 100.000
= Rp 160.000

Tapi tentu saja hal ini bukan berarti Anda hanya perlu membayar Rp 160 ribu saja untuk pembayaran pajak telat 1 bulan. Berbeda dengan besaran denda pajak mobil telat 5 bulan. Pemilik kendaraan perlu membayar pajak tahunan atau PKB dan iuran SWDKLLJ yang besarannya disesuaikan dengan masing-masing kendaraan. Besarannya sendiri bisa Anda lihat di dalam STNK.

Jadi, untuk pembayaran pajak tahunan dengan besaran PKB Rp 1.500.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000, maka besaran pajak ditambah denda yang perlu dibayarkan yaitu;

= Rp 1.500.000 + Rp 143.000 + Rp 160.000
= Rp 1.803.000

Tentu saja denda yang perlu dibayarkan akan lebih banyak ketika keterlambatan semakin lama. Misalnya untuk keterlambatan dua tahun, maka Anda perlu membayar pajak sekitar Rp 3.3 jutaan dan sekitar Rp 5 jutaan bagi keterlambatan selama tiga tahun.

mobil bekas di parkiran yang bisa dikemudikan
Selalu bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda

Wajib diingat apabila pada waktu yang telah ditentukan pemilik mobil belum membayar denda pajak, maka pihak Kepolisian berhak menghapus data mobil. Hal ini beresiko mengingat mobil tidak bisa didaftarkan kembali. Mobil yang tak memiliki surat yang resmi membuatnya tak legal ketika digunakan di jalanan.

Tapi tenang saja, karena pajak mobil berkurang setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan setiap mobil terdampak depresiasi sehingga membuat harganya semakin berkurang dari tahun ke tahun. Karena pajak mobil berdasarkan harga mobil, maka semakin rendah harga mobil di pasaran akan mengakibatkan pajaknya semakin rendah pula.

>>> Butuh informasi tips berkendara, jangan lupa klik Mobilmo!

Berita sama topik