Habis Beli Mobil Bekas, Ingin Balik Nama STNK Kendaraan? Begini Prosesnya
08/09/2018 | Abdul Kosim
Melakukan balik nama STNK kendaraan tentunya membutuhkan waktu dan biaya. Akan tetapi jika melakukannya, rasa bahagia akan lebih terpancar karena nama pada surat kendaraan sudah milik sendiri. Apalagi saat masih nama orang lain, membayar pajak pun harus mencari pemilik sebelumnya untuk meminjam KTP. Jika tidak maka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengurusannya.
Sebelum melakukan proses balik nama, berikut ini merupakan persyaratan yang harus disediakan:
- KTP pemilik baru (Asli dan Fotocopy)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan foto kopi
- Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000
Setelah persyaratan telah disediakan, selanjutnya adalah melakukan prosesnya. Nah berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat ingin melakukan balik nama STNK kendaraan.
1. Datang langsung ke kantor Samsat
Melakukan balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat
Untuk proses balik nama kendaraan diharuskan untuk datang langsung ke kantor Samsat guna melakukan penyerahan dokumen. Masukkan dokumen ke dalam map jika diperlukan supaya tidak terpencar.
>>> Jangan abaikan tulisan review mobil terbaru dan terlengkap hanya ada di Mobilmo.com
2. Tes fisik kendaraan
Bawalah kendaraan yang akan dibalik nama untuk dilakukan tes fisik
Setelah dokumen diserahkan, biasanya kendaraan akan dilakukan tes fisik. Jadi jangan lupa membawa kendaraannya supaya tidak bolak-balik hanya untuk mengambil kendaraan yang ditinggal di rumah. Jika proses ini telah selesai, maka akan mendapatkan lembaran kertas yang merupakan hasil dari tes fisik. Lembaran kertas tersebut akan dijadikan satu dengan beberapa dokumen yang dibawa dari rumah.
>>> Mungkin tertarik, Tersesat Di Jalan! Begini Cara Bertanya Yang Sopan Saat Berkendara
3. Mendaftar
Persiapkan bolpoin dari rumah agar tidak terlalu lama mengantri saat mengisi formulir
Pada saat dokumen telah siap maka untuk langkah balik nama STNK kendaraan selanjutnya adalah dengan melakukan pendaftaran. Dalam hal ini jangan lupa untuk mempersiapkan materai dan juga uang untuk berjaga-jaga jika ada biaya pendaftaran. Biasanya akan disuruh mengisi formulir terlebih dahulu. Pada tahapan ini akan mengantri bolpoin dengan orang lain yang sama ingin melakukan proses balik nama. Untuk berjaga-jaga bisa membawa bolpoin sendiri. Setelah selesai diisi serahkan di loket dan tinggal menunggu panggilan untuk membayar biayanya.
>>> Baca juga, STNK Mati, Supir Angkota Dihukum Push Up
4. Mengambil notice dan melakukan pembayaran
Setelah mendaftar biasanya menunggu 2 sampai 5 hari untuk pemrosesannya
Biasanya setelah melakukan pendaftaran disuruh menunggu beberapa hari untuk pengambilan notice dan melakukan pembayaran pajak. Jangan lupa membawa lembaran yang diterima pada hari pertama pengurusan dan juga BPKB asli. Silahkan menuju loket dan serahkan lembaran yang diterima sebelumnya dan menunjukkan BPKB asli jika diminta. Jangan lupa menyerahkan fotocopy kwitansi pembelian kendaraan dan juga hasil tes fisik kendaraan. Setelah itu akan berikan notice pajak dengan biaya perincian serta jumlah pajak yang harus segera dibayar. Setelah menerimanya segeralah melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
>>> Baca juga, BPKB Asli atau Palsu, Begini Cara Mengetahuinya
5. Mengambil STNK
Lakukan pengecekan kebenaran nama,alamat, nomor kendaraan dan lainnya saat mengambil STNK
Apabila pajak dan biaya lainnya sudah dibayarkan, langkah selanjutnya dalam melakukan balik nama STNK kendaraan adalah menunggu panggilan. Panggilan ini nantinya akan diserahkan STNK baru dengan nama Anda.
Untuk pengurusan balik nama BPKB dilakukan di Polda, jadi berbeda dengan STNK yang dilakukan di kantor Samsat.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai langkah-langkah melakukan balik nama STNK kendaraan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya
Berita sama topik
-
30/03/2023 | Xuân
Harga Mobil Avanza Bekas Dibawah 100 Juta: Temukan Pilihan Terbaik
Toyota Avanza adalah mobil populer di Indonesia dan menjadi salah satu pilihan mobil bekas yang banyak dicari. Dalam artikel ini, kami akan membahas harga mobil Avanza bekas dibawah 100 juta dan memberikan informasi tentang apa yang perlu diperhatikan sebelum membeli mobil bekas.
-
11/01/2022 | Padli
Penghapusan Pajak Mobil Baru Diperpanjang? Ini 11 Mobil yang Jadi Lebih Murah
Kabar terbaru mengenai rencana penghapusan pajak mobil baru sedang digodok. 11 mobil bisa mendapatkan insentif PPnBM, sedangkan 25 lainnya bisa saja menyusul.
-
15/09/2021 | Abdul
Kelebihan Honda City Hatchback RS Yang Buatnya Menarik
Honda City hatchback RS dirilis pada Maret 2021 oleh PT HPM (Honda Prospect Motor). Mobil ini termasuk model baru karena baru mengaspal di Indonesia. Meskipun begitu, dengan adanya model ini dapat membuat segmen hatchback Honda diperkuat eksistensinya. Hal tersebut tidak lepas dari gaya hidup anak muda.