Ini Cara Blokir STNK Online Di Jakarta Agar Tidak Terkena Pajak Progresif
14/12/2020 | Abdul
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi salah satu dokumen wajib yang ada pada mobil. Dengan adanya STNK menjadi bukti bahwa kendaraan ada surat-suratnya dan jadi bukti bahwa mobil bukan barang curian. Meskipun begitu melakukan blokir STNK mobil juga diperlukan ketika sudah menjual mobil yang dimiliki.
Jika mobil lebih dari 1 maka pajak progresif akan meningkat
>>> Baca Juga, Untuk Yang Belum Tahu, Ini Arti Singkatan Di STNK
Untuk melakukan pemblokiran bisa dilakukan dengan menggunakan sistem online, apalagi saat pandemi kali ini masih belum sepenuhnya hilang di Indonesia. Dengan adanya sistem online semuanya jadi lebih mudah, berikut informasinya.
Cara Blokir STNK Mobil
Adapun langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengunjungi link https://pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu dilanjutkan dengan registrasi di dalam web tersebut dengan memakai NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang bisa dilihat di KTP. Ketika sudah memasukkan NIK nantinya akan muncul data kendaraan yang sesuai dengan nomor yang telah dimasukkan.
Jika sudah terlihat kendaraan yang dimiliki meskipun telah dijual, maka selanjutnya adalah dengan melakukan pemblokiran. Untuk caranya adalah dengan memilih menu PKB dan dilanjutkan dengan pilihan jenis pelayanan blokir kendaraan. Setelah itu memilih nomor kendaraan yang akan dilakukan pemblokiran.
Di website Pajakonline.Jakarta.go.id perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu
>>> Lihat Juga, Cara Mengurus STNK dan BPKB Rusak / Hilang Akibat Banjir
Memang tampak mudah, namun untuk blokir STNK mobil terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi yakni:
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
- Kartu Keluarga ( KK)
- Bukti jual beli
- Fotokopi STNK atau BPKB
Untuk data-data tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dan dibuat menjadi bentuk file atau softcopy sehingga dapat diupload melalui website tersebut. Unggahlah data-data tersebut dan pastikan semuanya terunggah agar dapat dilakukan pemrosesan. Untuk blokir STNK yang dilakukan dengan sistem online jika syaratnya lengkap biasanya tidak akan membutuhkan waktu yang lama.
Adapun pemblokiran yang dilakukan untuk menghindari pajak progresif kendaraan. Jadi ketika membeli mobil lagi pajak yang dibayarkan tidak ada tambahan pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang dilakukan dengan melihat persentase dengan dasar kuantitas atau jumlah objek pajak dan juga didasari dengan nilai atau harga objek pajak. Untuk mobil pajak progresif yang diberikan berdasarkan kepemilikan mobil lebih dari satu. Adapun ketentuannya sesuai yang telah disebutkan di atas. Untuk kendaraan ini termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap
Jika mempunyai beberapa kendaraan maka akan terlihat di laman PKB
Berikut persentase untuk mobil terkait pajak progresif:
- Kepemilikan mobil pertama, tarif pajaknya sebesar 1,5%
- Mobil kedua, tarif pajaknya sebesar 2%
- Mobil ketiga, tarif pajaknya sebesar 2,5%
- Sedangkan untuk mobil keempat dan seterusnya, tarif pajaknya sebesar 4%.
Jadi agar terhindar dari hal tersebut maka perlu blokir STNK mobil. Karena jika mobil yang sudah dijual masih menggunakan nama Sobat dan ingin membeli mobil lagi maka akan dikenai pajak progresif.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
30/03/2023 | Xuân
Harga Mobil Avanza Bekas Dibawah 100 Juta: Temukan Pilihan Terbaik
Toyota Avanza adalah mobil populer di Indonesia dan menjadi salah satu pilihan mobil bekas yang banyak dicari. Dalam artikel ini, kami akan membahas harga mobil Avanza bekas dibawah 100 juta dan memberikan informasi tentang apa yang perlu diperhatikan sebelum membeli mobil bekas.
-
11/01/2022 | Padli
Penghapusan Pajak Mobil Baru Diperpanjang? Ini 11 Mobil yang Jadi Lebih Murah
Kabar terbaru mengenai rencana penghapusan pajak mobil baru sedang digodok. 11 mobil bisa mendapatkan insentif PPnBM, sedangkan 25 lainnya bisa saja menyusul.
-
15/09/2021 | Abdul
Kelebihan Honda City Hatchback RS Yang Buatnya Menarik
Honda City hatchback RS dirilis pada Maret 2021 oleh PT HPM (Honda Prospect Motor). Mobil ini termasuk model baru karena baru mengaspal di Indonesia. Meskipun begitu, dengan adanya model ini dapat membuat segmen hatchback Honda diperkuat eksistensinya. Hal tersebut tidak lepas dari gaya hidup anak muda.