Perjalanan Dari Zona Merah dan PSBB Dibatasi, Kecuali Untuk Orang-Orang Ini

14/05/2020 | Fatchur Sag

Saat ini pemerintah memberlakukan pembatasan perjalanan orang, guna mempercepat penanganan COVID-19. Terutama buat warga yang berada di zona merah atau di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.

Makanya maklum jika petugas saat ini melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik jalan yang menjadi akses keluar masuk wilayah PSBB. Tujuannya untuk mencegah para perantau di kota yang nekat mudik, serta mencegah kendaraan dari luar masuk ke wilayah zona merah dan PSBB. Mereka semua diarahkan untuk putar balik ke daerah asal. Sedangkan kendaraan yang ketahuan mencoba lolos dengan mengelabuhi petugas bakal ditindak baik dengan teguran ataupun dengan tilang.

>>> Polisi Memastikan Tidak Ada Penutupan Jembatan Suramadu

Foto menunjukkan Polisi berjaga di check point PSBB

Perjalanan orang keluar masuk zona merah dan wilayah PSBB dibatasi ketat

Orang-orang yang boleh bepergian

Meski ada pembatasan perjalanan orang dari / menuju zona merah atau wilayah PSBB, ada beberapa orang yang dikecualikan. Mereka tetap bisa melakukan perjalanan namun dengan syarat dan kriteria-kriteria tertentu, sesuai aturan yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Mereka yaitu:

  • Pertama; Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pekerja swasta yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB, seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
  • Kedua; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami-istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
  • Ketiga; Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

>>> Beberapa Syarat Lolos Check Point Dalam Masa PSBB

Syarat dan ketentuan berlaku

Orang-orang di atas dikecualikan dari pembatasan, alias bisa melakukan perjalanan keluar kota. Meski demikian mereka tidak bisa serta merta melakukannya begitu saja. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Apa saja kriteria dan persyaratan tersebut? Simak infografis yang dibagikan Kementerian Perhubungan berikut!

Gambar menunjukkan Syarat perjalanan orang dari zona PSBB

Gambar menunjukkan syarat perjalanan pasien

Gambar menunjukkan syarat perjalanan pekerja

Syarat-syarat pejalanan dari dan ke zona PSBB

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik