Beberapa Syarat Lolos Check Point Dalam Masa PSBB

30/04/2020 | Abdul

PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diterapkan oleh beberapa wilayah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memutus penyebaran virus corona (Covis-19). Agar aturan bisa dipatuhi, terdapat beberapa check point yang diterapkan di perbatasan wilayah dan ada penjagaan dari petugas gabungan. Tentunya banyak yang berusaha untuk lolos check point yang telah diterapkan.

Sebagian orang mungkin harus berkendara karena alasan darurat. Sehingga saat ada check point akan tetap melintasinya, jika begitu diharapkan untuk mematuhi aturan yang diberlakukan supaya dapat berjalan dengan lancar dan tidak ditahan di area check point oleh petugas.

Berikut ini beberapa hal yang bisa membuat pengendara dapat lolos dari area check point dilansir dari iNews:

1. Memakai Masker Dan sarung Tangan

Gambar ini menunjukkan pengecekan suhu di check point selama PSBB

Pemeriksaan dilakukan dengan ketat di area check point selama masa PSBB

WHO merupakan Badan Kesehatan Dunia, yang mana WHO mengungkapkan bahwa salah satu sarana yang bisa menyebabkan virus corona menular adalah dengan melalui area hidung, mata dan juga mulut. Agar ketiga bagian tersebut dapat terjaga, maka saat pengendara diwajibkan untuk memakai sarung tangan dan juga masker. Oleh sebab itulah saat masa PSBB pengendara dan penumpang perlu menggunakan masker.

>>> Baca Juga, Hanya 8 Jenis Kendaraan Yang Bebas Melintas Saat Larangan Mudik

2. Membonceng Penumpang Dalam Satu Alamat

Gambar ini menunjukkan seorang polisi menghentikan pengendara sepeda motor untuk diperiksa

Patuhi aturan yang telah diberikan pemerintah terkait PSBB

Selanjutnya untuk lolos check point dalam masa PSBB bagi pengendara sepeda motor apabila membonceng harus dalam satu keluarga dan bertempat tinggal dalam satu alamat. Apabila tidak maka bersiap untuk disuruh putar balik atau penumpang yang dibonceng akan dipaksa untuk turun di tempat.

>>> Temukan berbagai pilihan mobil bekas berkualitas di Cintamobil.com

3. Mobil Diisi Hanya 50%

Saat menggunakan mobil diharapkan untuk mengisinya hanya 50% saja. Seperti misalnya mobil sedan yang hanya boleh ditunggangi oleh 3 orang saja. Sedangkan pada mobil MPV hanya 4 orang saja. Tidak hanya itu, setiap penumpang diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak.

Gambar ini menunjukkan informasi mengenai penumpang hanya 50% selama masa PSBB

Pembatasan penumpang di dalam mobil jangan lupa pakai masker dan jaga jarak

Dengan adanya kebijakan tersebut, selain bisa lolos check point, juga berguna untuk menghentikan penyebaran virus corona. Apabila peraturan terkait PSBB dilanggar, maka sanksi yang bisa saja diterima oleh pengendara adalah denda Rp. 100 juta atau terkena pidana penjara dengan maksimal kurungan 1 tahun.

Jadi kesadaran setiap orang sangat diperlukan. Entah ada petugas atau tidak, diharapkan aturan tersebut tetap dijalankan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dan tidak tertular virus corona.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik