STNK Tak Diperpanjang, Siap-siap Kendaraan Jadi Rongsokan

06/07/2019 | Fatchur Sag

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya setiap lima tahun sekali sesuai tanggal yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasal 64 ayat 1 disebutkan "Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan," dan pasal 70 ayat 2 yang berbunyi "Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun." Selain untuk tertib administrasi dan keabsahan kendaraan bermotor beroperasi di Indonesia, registrasi ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan bermotor yang sah.

>>> Habis Beli Mobil Bekas, Ingin Balik Nama STNK Kendaraan? Begini Prosesnya

Foto menunjukkan Surat kelengkapan kendaraan bermotor

Setiap lima tahun sekali kendaraan bermotor harus diregistrasi ulang

Aturan tersebut bukan bersifat main-main dan sangat serius. Ada ancaman bila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah habis dan tidak diregistrasi selama dua tahun, maka kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor selamanya, (Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang yang sama). Artinya, kendaraan bermotor berstatus ilegal alias bodong. Opsi pemutihan yang diselenggarakan petugas juga tidak berlaku untuk kasus macam ini.

Lantas masih bolehkah kendaraan dipakai di jalan raya?

Ini yang sedang dipersiapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Karena statusnya ilegal alias bodong kendaraan diancam tidak boleh dipakai di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan regulasi dan menunggu disahkan. "Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," tutur Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra seperti dikutip dari Kompas, (4/7/2019).

>>> Ingin Pelat Nomor Cantik? Ini Pajak Pelat Nomor Kendaraan Bermotor yang Harus Dibayar

Sangat diharapkan kepada para pemilik kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, baik yang keluaran terkini maupun kendaraan tua untuk memperhatikan masa berlaku STNK-nya. Jika sudah habis masa berlaku segera registrasi ulang sebelum larangan melintas di jalan raya ini disahkan. "Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," tutur Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji di waktu dan tempat yang berbeda.

Jika tidak, bersiap-siaplah kendaraan kesayangan bakal jadi rongsokan tak berguna. Mau!

Foto menunjukkan mobil dengan pelat nomor unik

Tanpa dokumen lengkap dan sah, mobil dianggap bodong dan tidak boleh digunakan di jalan raya

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 09/09/2021 | Abdul

    Apa Alasan Dilarang Menyalip Di Terowongan Dan Jembatan?

    Terdapat larangan menyalip di terowongan dan jembatan yang perlu diperhatikan. Hal tersebut berhubungan dengan keselamatan selama perjalanan dan tidak terjadi kecelakaan.

  • 11/08/2021 | Doris Elisa

    Kenapa Harga Ban Dunlop Ring 15 Lebih Mahal?

    Apakah Anda ingin mengganti ban mobil Dunlop untuk mobil kesayangannya? Anda ingin mencari informasi, daftar harga ban mobil Dunlop khususnya harga ban Dunlop ring 15, dimana jual yang berkualitas dan bergengsi? Ikuti artikel ini, Mobilmo.com akan menjawab semua pertanyaan Anda.

  • 06/08/2021 | Doris Elisa

    Apakah Anda Sudah Tahu, Inilah Tujuan Ban Mobil Diberi Alur

    Banyak orang yang salah pikir bahwa tujuan ban mobil diberi alur dan rambut itu hanya sebagai hiasan saja. Padahal, alur dan rambut berpengaruh besar pada pergerakan, keselamatan kendaraan dan pengemudi. Lantas mengapa ban mobil diberikan alur dan rambut?