Ingin Pelat Nomor Cantik? Ini Pajak Pelat Nomor Kendaraan Bermotor yang Harus Dibayar
13/08/2018 | Padli Nurdin
Meskipun memiliki pelat nomor dengan jumlah angka yang sedikit menjadi gengsi tersendiri bagi sebagian besar penduduk Indonesia, masyarakat awam harus tahu bahwa hanya segelintir orang yang mampu mengakomodasi pajak plat nomor satu angka tersebut.
Pelat nomor kendaraan juga memiliki pajak yang berbeda-beda (foto: SINDOnews)
>>> BMW recall 323.000 kendaraan diesel karena masalah mesin
Tidak tanggung-tanggung, malahan pajak nomor kendaraan bermotor untuk satu angka bisa lebih mahal dibandingkan pajak mobil itu sendiri. Ketentuan tersebut bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah resmi diberlakukan pada Januari tahun lalu menggantikan PP No. 50 tahun 2010.
>>> Tertarik membeli mobil baru? Informasi selengkapnya klik di sini!
Untuk lebih jelas mengenai pajak nomor kendaraan bermotor, berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016,
- NRKB satu angka. Jika plat nomor kendaraan tidak memiliki huruf di belakang, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp20.000.000. Jika ada huruf di belakang, pajaknya menjadi Rp15.000.000.
- NRKB dua angka. Jika tidak ada huruf di belakang, pemilik diharuskan membayar Rp15.000.000. Jika ada huruf di belakang, pemilik membayar Rp10.000.000
- NRKB tiga angka. Jika tidak ada huruf di belakang maka pemilik membayar Rp10.000.000. Jika ada huruf di belakang, pajaknya menjadi Rp7.500.000.
- NRKB empat angka. Jika tidak ada huruf di belakang, pajak yang dikeluarkan sebesar Rp7.500.000. Jika ada huruf di belakang pajaknya menjadi Rp5.000.000.
>>> Berbagai berita unik seputar dunia otomotif hanya ada di sini
Untuk mendapatkan pelat nomor ini, Anda harus merogoh kocek Rp15 juta per 5 tahun (foto: Tempo)
Tapi meskipun pemilik sudah membayar nomor tersebut ketika pertama kali menggunakannya, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa masa berlaku nomor kendaraan tersebut hanya lima tahun. Jadi, jika pemilik masih ingin menggunakan nomor tersebut, mereka harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP No. 60 tahun 2016.
>>> Intip informasi terkini dunia otomotif hanya ada di Mobilmo
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.