Ingin Pelat Nomor Cantik? Ini Pajak Pelat Nomor Kendaraan Bermotor yang Harus Dibayar

13/08/2018 | Padli Nurdin

Meskipun memiliki pelat nomor dengan jumlah angka yang sedikit menjadi gengsi tersendiri bagi sebagian besar penduduk Indonesia, masyarakat awam harus tahu bahwa hanya segelintir orang yang mampu mengakomodasi pajak plat nomor satu angka tersebut.

Gambar yang menunjukan ilustrasi pelat nomor kendaraan di Indonesia

Pelat nomor kendaraan juga memiliki pajak yang berbeda-beda (foto: SINDOnews)

>>> BMW recall 323.000 kendaraan diesel karena masalah mesin

Tidak tanggung-tanggung, malahan pajak nomor kendaraan bermotor untuk satu angka bisa lebih mahal dibandingkan pajak mobil itu sendiri. Ketentuan tersebut bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah resmi diberlakukan pada Januari tahun lalu menggantikan PP No. 50 tahun 2010.

>>> Tertarik membeli mobil baru? Informasi selengkapnya klik di sini!

Untuk lebih jelas mengenai pajak nomor kendaraan bermotor, berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016,

  1. NRKB satu angka. Jika plat nomor kendaraan tidak memiliki huruf di belakang, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp20.000.000. Jika ada huruf di belakang, pajaknya menjadi Rp15.000.000.
  2. NRKB dua angka. Jika tidak ada huruf di belakang, pemilik diharuskan membayar Rp15.000.000. Jika ada huruf di belakang, pemilik membayar Rp10.000.000
  3. NRKB tiga angka. Jika tidak ada huruf di belakang maka pemilik membayar Rp10.000.000. Jika ada huruf di belakang, pajaknya menjadi Rp7.500.000.
  4. NRKB empat angka. Jika tidak ada huruf di belakang, pajak yang dikeluarkan sebesar Rp7.500.000. Jika ada huruf di belakang pajaknya menjadi Rp5.000.000.

​​>>> Berbagai berita unik seputar dunia otomotif hanya ada di sini

Gambar yang menunjukan pelat nomor B 1 JKW dari mobil berwarna putih

Untuk mendapatkan pelat nomor ini, Anda harus merogoh kocek Rp15 juta per 5 tahun (foto: Tempo)

Tapi meskipun pemilik sudah membayar nomor tersebut ketika pertama kali menggunakannya, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa masa berlaku nomor kendaraan tersebut hanya lima tahun. Jadi, jika pemilik masih ingin menggunakan nomor tersebut, mereka harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP No. 60 tahun 2016.

>>> Intip informasi terkini dunia otomotif hanya ada di Mobilmo

Berita sama topik