Apakah Boleh Supir Bus Antar Provinsi Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

16/05/2018 | Abdul Kosim

Supir bus antar provinsi mengemudi dalam jarak yang panjang, tentunya bagi sebagian yang belum tahu akan hukum puasa akan kebingungan dibuatnya. Berikut ini merupakan beberapa penjelasan megenai masalah tersebut.

Hukum supir yang meninggalkan puasa ramadhan

Perlu diketahui, bahwa supir bus antar provinsi dapat digolongkan sebagai seorang musafir. Dengan begitu mereka mendapatkan sedikit keringanan pada indah tertentu seperti puasa.

Firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Yang artinya:

“Siapa yang sakit diantara kalian atau sedang bepergian, maka (wajib) menggantinya di hari yang lain [Q.S. al-Baqarah (2): 184].”

Berhubungan dengan ayat di atas, penjelasan dari Imam al-Maraghi mengatakan, bahwasanya orang yang sedang sakit atau safar maka diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain hari. Untuk masalah sakit, dari sebagian ulama mensyaratkan bahwasanya sakit yang didderita tergolong dalam kategori sakit keras yang menjadikan orang tersebut sangat sulit untuk menjalankan ibadah puasa.

Gambar ini menunjukkan seorang supir bus dengan baju merah sedang menekan tombol

Supir bus antar provinsi merupakan salah satu pekerjaan yang melelahkan

Hal tersebut juga berdasarkan dengan ayat pada Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah (2):185 yang artinya “Allah mengehendaki kemudahan bagimu, dan tidak menginginkan kesukaran [Q.S. al-Baqarah (2): 185].”

Akan tetapi sebagian ulama seperti Imam al-Bukhari, ‘Atha dan Ibnu Sirin mengatakan. Bahwasanya sakit apapun bisa menjadi keringanan atau rukhshah untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut dikarenakan sakit bisa berdampak buruk pada orang sakit meskipun tidak membuatnya berat.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi mengenai melakukan perjalanan saat berpuasa

Bisa jadi hal tersebut dapat membuat penyakit bertambah parah ataupun dalam masa pemulihan menjadi terasa agak lama. Selain itu, dalam menentukan kadar “kesukaran” pada orang yang sakit merupakan sesuatu yang cukup sulit. Tidak hanya itu, mengetahui akibat yang akan terjadi bagi orang yang sakit untuk  berpuasa juga lebih sulit lagi (lihat Tafsir al-Maraghi, II: 71).

Jadi alangkah lebih baik untuk saat ini bisa berkonsultasi kepada tenaga ahli atau dokter soal penyakit yang dideritanya. Dengan begitu dapat mengambil langkah tepat terkait masalah puasa dan apa dampak yang dihasilkan mengenai penyakit tersebut.

Gambar ini menunjukkan sebuah mobil bus di malam hari dengan lampu menyala

Puasa merupakan kewajiban bagi semua umat Islam

Sedangkan terkait masalah supir bus antar provinsi berkaitan dengan jarak yang ditempuh. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat dari ulama seperti Imam asy-Syafi’i, al-Auza’i. Al-Laits dan lainnya mengatakan, bahwasanya tidak diperbolehkan untuk melakukan qhasar pada shalat dan juga membatalkan puasa (wajib) terkecuali telah menempuh jarak yang ditentukan yakni 2 marhalah. Untuk 2 marhalah jika dihitung dalam jarak umum adalah 80 km. Sedangkan pendapat dari Imam Abu Hanifah serta Ulama Kufah berbeda dalam hal jarak, yakni 3 marhalah atau sekitar 120 km.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi mengenai Mobil keluaran Honda

Sedangkan Imam al-Bukhari  membuat bab mengenai masalah tersebut dalam shahihnya yang memiliki judul “Bab tentang berapa jarak (safar) yang dibolehkan qashar shalat; nabi menyebutkan perjalanan selama sehari semalam. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar shalat dan membatalkan puasa (wajib) jika menempuh perjalanan sejauh 4 burd atau 16 farsakh (sekitar 80 km)” (lihat al-Awsath karya Ibnu Mundzir, IV: 346-351, Fath al-Bari, II: 566-568).

Sandaran mengenai pendapat di atas terdapat pada riwayat berikut ini:

عَنْ شُعْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ شُعْبَةُ الشَّاكُّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

“Dari Syu’bah, dari Yahya bin Yazid al-Hunaiy, ia berkata; Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang (perjalanan yang membolehkan) qashar shalat, lalu ia berkata: ‘Dulu, apabila Rasulallah saw keluar (melakukan safar) sejauh 3 mil atau tiga farsakh –Syu’bah ragu dalam hal ini- maka beliau shalat sebanyak dua rakaat (pada shalat wahib yang empat rakaat) [H.R. Muslim (691), Abu Dawud (1201), Ahmad (12313), Ibnu Abi Syaibah (8123). Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth].”

>>> Baca juga, Beberapa Tips Perjalanan Mudik Dengan Kendaraan Umum Supaya Aman

Puasa ramadhan dilakukan oleh setiap muslim dan hukumnya wajib bagi yang sudah mukallaf. Bagi supir bus antar provinsi apabila melakukan puasa dapat dijalankan dengan ringan tanpa ada masalah. Namun apabila tidak kuat dan khawatir malah membahayakan penumpang atau pengendara lain maka mendapatkan keringanan seperti yang telah dijelaskan. Pada intinya adalah apabila perjalanan belum mencapai 80 km berarti tidak boleh untuk membatalkan puasa. Namun jika sudah mencapainya bahkan melebihi maka bisa membatalkan puasa dengan syarat meng-qadla di hari yang lain. Anda bisa melihat penjelasan lebih detail di Syarh Muntaha al-Iradat, I: 478, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, III: 1230, dan Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, X: 233. Wallahu ‘alam bi ash-shawab.

Gambar ini menunjukkan 2 buah bus sedang terparkir di terminal mobil dan beberapa orang sedang berjalan di dekatnya

Terdapat juga Supir bus yang tidak ada kesulitan untuk menjalankan puasa

Namun jangan sampai salah tanggap. Jarak tersebut bukan jarak penggabungan bolak balik. Akan tetapi jarak yang ditempuh dengan rute yang jauh seperti antar provinsi.

Demikianlah informasi mengenai boleh tidaknya supir bus antar provinsi tidak berpuasa. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.

Berita sama topik

  • 23/04/2020 | Abdul

    Hampir Masuk Ramadhan, Liburan Atau Tetap Di Rumah?

    Bulan Ramadhan hampir tiba, ditambah lagi sekarang sedang liburan. Tapi ingat, untuk liburan kali ini karena mencegah penyebaran virus corona. Jadi masyarakat perlu benar-benar memperhatikannya. Kalau ada pertanyaan ingin liburan atau berada di rumah, sebaiknya tetap berada di rumah mengikuti arahan pemerintah.

  • 13/03/2020 | Fatchur Sag

    Persiapan Penuh Polres Cirebon Kota Sambut Mudik Lebaran 2020

    Beragam skenario pengaturan lalu lintas, perlengkapan, dan peralatan dipersiapkan jajaran Polres Cirebon Kota dalam rangka menyambut musim mudik Lebaran 2020.

  • 03/06/2019 | Fatchur Sag

    Hindari Aji Mumpung Saat Mudik Lebaran Biar Bisa Balik Ke Kota

    Mudik lebaran sering jadi kesempatan sebagian pemudik untuk melampiaskan kebahagiaan secara berlebihan. Ini kurang baik dan sebaiknya anda hindari, sebab aji mumpung bisa berdampak buruk pada kenyamanan dan keselamatan. Kok bisa?