5 Hal Menggugurkan Garansi Mobil Baru

01/09/2020 | Fatchur Sag

Garansi menjadi standar wajib pelayanan after sales pabrikan otomotif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kualitas produk yang dipasarkan. Termasuk PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku Agen Pemegang Merek (APM) selalu memberi garansi mobil baru-nya hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km.

Konsumen yang kendaraannya mengalami kondisi-kondisi tertentu mendapat jaminan tersebut dengan syarat melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.

>>> Alasan, Mengapa Suzuki XL7 Layak Jadi Pilihan

Foto menunjukkan sales berpose dengan Suzuki New Baleno

Suzuki cukup rajin mengeluarkan model baru

Hal yang menggugurkan garansi mobil baru

Dijelaskan Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT SIS di halaman resminya, ada 5 hal yang bisa menggugurkan garansi mobil baru, yaitu:

1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki

Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat. Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.

2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar

Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.

>>> Suzuki Jamin Stok Suku Cadang Aman Selama Pandemi COVID-19

Foto proses penggantian oli mesin

Perawatan agar performa kendaraan tetap terjaga

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

5. Suku cadang habis karena pemakaian

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

So, dengan mengetahui 5 hal di atas konsumen bisa berhati-hati untuk menghindarinya.

Foto menunjukkan proses Perawatan di bengkel resmi

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik