Perbedaan Marka Kuning dan Putih di Jalan Raya

20/01/2020 | Fatchur Sag

Membicarakan keselamatan berlalu lintas, selain soal perilaku berkendara yang beretika juga kepatuhan terhadap aturan. Salah satunya marka jalan, yaitu rambu-rambu berupa garis di tengah jalan, baik berupa garis utuh, garis putus-putus, garis tunggal maupun garis ganda. Anda yang sering berkendara pakai mobil atau sepeda motor pasti pernah menjumpai semuanya.

Foto menunjukkan aksi ngeblong Toyota Avanza dan Bus

Berjalanlah di jalur sendiri

Dipandang sekilas, marka jalan membuat jalan makin eksotis dan keren, layak disebut sebagai jalan raya. Tapi bukan itu tujuan utamanya. Marka jalan memiliki maksud yang berbeda tergantung bentuk garis marka itu sendiri.

>>> Peranan Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan Sangatlah Penting!

Arti Garis Marka

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, Pemerintah membagi garis marka menjadi beberapa kategori, yaitu marka membujur, marka melintang, marka serong, marka lambang, marka kotak, dan yang lain. Khusus yang berada di tengah jalan memisahkan jalur kanan dan kiri adalah marka membujur.

Marka membujur di tengah jalan dibagi lagi menjadi 4 jenis, yaitu marka utuh, marka putus-putus, marka ganda utuh, dan marka ganda satu utuh satu putus-putus. Berikut arti garis marka tersebut:

  • Marka utuh; berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Biasanya dibuat di area-area berbahaya seperti di tikungan atau jalan yang memiliki kontur cembung. Anda dilarang melintas garis ini untuk menyalip sebab berbahaya.
  • Marka putus-putus; berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Anda boleh melintasi garis ini untuk menyalip atau yang lain dengan syarat tetap berhati-hati.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Foto menunjukkan Marka putih putus-putus

Marka putih putus di satu jalur, kendaraan cepat di lajur kanan dan yang lambat di lajur kiri

  • Marka ganda utuh; berfungsi sama seperti marga utuh yaitu sebagai pembatas dan pembagi jalur. Hanya saja lebih tegas lagi, Anda yang berada di jalur kanan maupun kiri dilarang keras melintas garis ganda ini.
  • Marka ganda satu utuh satu putus-putus; berfungsi juga sebagai pembatas dan pembagi jalur. Anda yang berada di sisi garis utuh dilarang keras melintasinya untuk menyalip dan yang lain meski kondisi lalu lintas sedang lengang. Sedang Anda yang berada di sisi garis putus-putus boleh melintas untuk menyalip atau yang lain, dengan syarat tetap berhati-hati.

>>> Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

Foto menunjukkan Marka ganda campuran putus-putus dan utuh

Satu utuh satu putus-putus, satu sisi boleh menyalip, sisi yang lain dilarang

Marka Kuning dan Marka Putih

Anda pasti sering lihat marka jalan ada yang berwarna kuning. Ini adalah warna baru yang dipakai sejak 2018, tujuannya hanya sebagai identitas atau pembeda. Pada pasal 16 Ayat 2 Permenhub No. 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan disebutkan marka membujur warna kuning digunakan untuk jalan nasional. Yaitu jalan yang dikelola oleh pemeringah pusat. Sedangkan marka putih digunakan untuk jalan nasional dan selain jalan nasional.

Foto Marka Ganda Utuh di jalur Ambarawa-Magelang Jawa Tengah

Marka kuning sebagai identitas jalan nasional

Sedangkan dari sisi bentuk dan fungsi marka kuning dan putih tidak berbeda atau sama seperti tersebut di atas. Adapun sanksi bagi Anda yang melanggar aturan marka jalan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.