Denda Mobil Diderek Bisa Bikin Tekor, Berapa?
05/12/2019 | Fatchur Sag
Sesuai aturan yang ada, mobil yang berhenti atau diparkir melanggar aturan bisa kena sanksi beragam, mulai dari penggembosan, gembok roda hingga diderek petugas. Jika ingin bebas dan urusan selesai, pengemudi atau pemilik harus membayar sejumlah denda sesuai aturan yang berlaku, yaitu maksimal Rp 500 ribu.
Patuhi rambu-rambu larangan parkir agar tak kena derek
Di sini tidak enaknya, meski hanya Rp 500 ribu denda ini bisa bikin tekor berlipat-lipat. Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah DKI mengatur denda Rp 500 ribu berlaku hanya satu hari. Jika sampai hari berikutnya tidak diurusi dan mobil tetap menginap di tempat penyimpanan, maka berlaku kelipatan dengan nominal yang sama. Misalnya, mobil diderek hari ini tapi baru diambil besok, maka denda yang diharus dibayar Rp 1 juta. Jika besoknya lagi denda jadi Rp 1,5 juta dan begitu seterusnya sampai mobil diambil.
Bayangkan jika mobil menginap 20 hari atau lebih, berarti dendanya paling kecil Rp 10 juta. Belum lagi jika ada kerusakan yang harus ditanggung seperti aki tekor karena mesin jarang dipanasi, atau bodi kusam bulukan akibat kena panas dan hujan berhari-hari tanpa dibersihkan. Biaya yang harus dikeluarkan bisa lebih besar lagi.
>>> Jangan Sembarangan, Ini Tips Menderek Mobil Yang Aman
Jadi, jangan melanggar aturan parkir atau berhenti sembarangan jika tidak ingin mobil diderek. Atau segera diurusi jika mobil diderek petugas biar denda yang harus dibayar tidak naik berlipat-lipat.
Parkir tidak pada tempatnya, mobil diderek petugas
Untuk mengurusi mobil diderek langkahnya cukup mudah karena datanya tersimpan dalam sistem. Pemilik tinggal mencari informasinya melalui SMS ke nomor 085799200900 dengan format 'Parkir (spasi) (nomor polisi)'. Nanti akan ada balasan SMS otomatis yang berisi informasi mobil yang bersangkutan, lokasi penyimpanan, denda yang harus dibayarkan hingga nomor rekening Virtual Account (VA) sebagai sarana pelunasan. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau internet banking ke nomor VA tersebut.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.