Berani Lawan Arah? Awas Siap-siap Dipenjara 6 Bulan!

19/09/2018 | Fatchur Sag

Tak hanya di Indonesia saja, kebiasaan melanggar aturan juga jadi pemandangan sehari-hari di jalanan India, soal melawan arah bukan jadi hal aneh lagi. Wajar bila India jadi salah satu negara dengan catatan kecelakaan paling tinggi di dunia. Seperti dikutip dari Delimun.com, India menempati peringkat kedua kasus kematian terbanyak akibat insiden kecalakaan jalan raya di bawah China. Selain karena seringnya pelanggaran lalu lintas, kecelakaan juga dipengaruhi kebiasaan mengemudi ugal-ugalan dan kelebihan penumpang.

Tampak sebuah motor lawan arus Indonesia

Lawan arus merupakan salah satu sebab tingkat kecelakaan tertinggi di dunia (foto: Viva.com)

Seperti halnya para pelanggar lalu lintas di Indonesia, pelaku pelanggaran melawan arah di India juga punya alasan klasik, yaitu menghemat waktu. Mereka tidak sadar bahwa kelakuannya telah menempatkan dirinya dan orang lain dalam bahaya yang sangat fatal. Terlebih bila dilakukan di malam hari dimana rata-rata kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

>>> Menerobos Lampu Merah Lebih Rela Hilang Nyawa Daripada Hilang Waktu 1 Menit

Sudah banyak cara dilakukan pemerintah India guna mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Salah satu yang tengah dipersiapkan Kepolisian Pune, India adalah merealisasikan sanksi pelanggaran yang sudah diatur dalam Indian Penal Code (IPC). Pasal 279 disebutkan pengendara yang terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran dengan berkendara pada jalur yang salah bisa dipenjara selama 6 bulan atau denda Rs 1.000 atau sekitar Rp 200 ribu.

Aturan ini mirip dengan aturan pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Hanya saja kalau di Indonesia sanksi denda lebih banyak yaitu maksimal Rp 500 ribu dan sanksi kurungan lebih singkat yaitu 2 (dua) bulan.

>>> Dapatkan review mobil Mitsbishi terbaru hanya ada di Mobilmo

Foto sepeda motor melawan arus

Budaya melawan arus belum bisa hilang dari Indonesia (foto: Edorusyanto/WP)

Sebagai implementasi awal, Kepolisian Pune menilang 19 pengendara kendaraan bermotor karena terbukti melawan arah. Mereka semua ditahan untuk segera di bawa ke pengadilan yang akan memutuskan berapa hukuman yang harus mereka jalani karena pelanggaran ini.

Dalam pernyataannya Kepolisian Pune, India bakal terus memberlakukan sanksi berat ini kepada pelanggar. Selain untuk memberikan efek jera, yang terpenting adalah untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Apakah sanksi penjara berat pengendara melawan arah ini cocok dipraktekkan di Indonesia?

>>> Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Event Car-Free Day di Paris Masuki Tahun Ketiga

Foto Gajah India di jalan raya

Lalu lintas di India bukan hanya kendaraan saja yang melintas, tapi juga gajah (foto: Uzone)

>>> Intip informasi terkini dunia otomotif hanya ada di Mobilmo

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.