Tidak Sembarangan Razia Di Jalan, Ada Tiga Prosedur yang Harus Dimiliki Polisi

15/08/2018 | Padli Nurdin

Terkadang, meskipun kita sebagai pengendara memiliki surat-surat yang lengkap ditambah dengan segala atribut pengemudian yang siap tempur, nyali tetap menciut ketika melihat beberapa polisi berdiri di tepi jalan. Entah untuk melakukan razia di jalan atau hanya sedang berdiri bersama-sama melepas lelah di siang hari.

Tapi, jangan takut dengan polisi yang sedang berdiri di tepi jalan. Meskipun untuk melakukan razia, ada beberapa peraturan yang tetap harus ditegakkan selama razia tersebut. Karena itu, bagi sesama pengguna jalan, berikut Mobilmo.com jelaskan apa saja yang harus dibawa oleh polisi ketika akan melakukan razia, diantaranya,

1. Surat tugas

Ketika diwawancarai oleh Gridoto, Kepala Satuan Lalulintas Polres Kota Tangerang, Kompol Ari Satmoko menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh petugas sebelum melakukan razia di jalan. Yang pertama sekali yaitu surat tugas atau surat perintah untuk melakukan razia kendaraan.

Gambar yang menunjukan razia polisi yang ada di jalan

Polisi harus memiliki surat lengkap ketika melakukan razia (foto: Tribunnews)

>>> Berbagai berita terkini lalu lintas hanya ada di sini

"Dalam surat perintah ini memuat waktu dan tempat pelaksanaan, penanggung jawab razia dan berapa jumlah personil yang ditugaskan," jelas Kompol Ari. Selain itu, petugas yang akan melakukan razia juga harus menggunakan pakaian seragam, yaitu rompi berwarna hijau terang.

2. Kelengkapan razia

Salah satu ciri-ciri polisi yang ingin melakukan razia adalah menggunakan plang untuk menandai tempat yang akan dirazia. Ingat, jika tidak ada plang dan polisi melakukan razia, bisa dipastikan bahwa razia yang dilakukan tersebut adalah ilegal atau tidak resmi.

>>> Begini penjelasan polisi tentang pajak nomor cantik kendaraan

Gambar yang menunjukan razia kendaraan yang terjadi di siang hari

Ada plang yang dipersiapkan ketika razia resmi dilakukan (foto: Depok Terkini)

Selain itu, Kompol Ari juga mengungkapkan bahwa untuk meletakkan plang, jarak yang digunakan juga sudah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 90/2012, peraturan menyebutkan bahwa petugas Kepolisian yang akan melakukan razia harus meletakkan tanda razia paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah razia.

>>> Tertarik membeli mobil baru? Informasi selengkapnya klik di sini!

3. Penentuan lokasi

Selain menggunakan plang, pihak Kepolisian juga harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk mencegah kemacetan dan keselamatan pengguna jalan yang lain. Kompol Ari menyebutkan, "Dalam melaksanakan razia jangan sampai menimbulkan dampak kemacetan parah."

Gambar yang menunjukan razia polisi di tepi jalan pada malam hari

Dalam razia resmi, ada plang serta penanda razia jika dilakukan malam hari (foto: Tribunnews)

Selain itu, petugas juga harus menggunakan rompi, plang, serta APILL ketika melakukan razia pada malam hari. Sebagaimana dijelaskan oleh Kompol Ari, "Petugas harus menggunakan rompi agar terlihat dan ada tambahan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)."

>>> Intip informasi terkini dunia otomotif hanya ada di Mobilmo

Berita sama topik