Penjelasan Polisi Mengenai Pajak Nomor Kendaraan untuk Pelat Nomor Cantik

13/08/2018 | Padli Nurdin

Biasanya, kebanyakan kendaraan memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan empat angka dan huruf di belakangnya. Tak jarang ada kendaraan dengan pelat nomor cantik yang terdiri dari dua bahkan satu angka. Tapi jangan salah, pajak nomor kendaraan untuk pelat nomor cantik tersebut dikenakan tarif khusus.

Gambar yang menunjukan pelat nomor kendaraan yang sedang digantung

Pelat nomor kendaraan dibayar setiap lima tahun (foto: Tribunews)

>>> Ternyata, kebakaran hutan hebat di California terjadi karena ban kempes

Tidak perlu susah-susah, semua itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 yang membahas tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diberlakukan secara resmi pada 6 Januari 2017, PP No. 60 menggantikan PP. No. 50 tahun 2010 yang dinilai sudah tidak relevan.

Kendaraan dengan pelat nomor pilihan tersebut dikenakan biaya tambahan. Kasubdit Regident Polda Metro jaya AKBP Sumardji, ketika ditemui media menyebutkan, “Itu berlaku sejak PP itu diterbitkan, pelat nomor pilihan yang sejak dulu atau baru tetap bayar sesuai dengan ketentuan setiap lima tahun sekali. Kalau tidak mau pakai lagi bisa dinonaktifkan,”

>>> Tertarik membeli mobil baru? Informasi selengkapnya klik di sini!

Gambar yang menunjukan mobil dengan pelat nomor kendaraan B 1 JKW

Memiliki pelat nomor di atas, Anda harus membayar Rp15 juta setiap 5 tahun (foto: Tempo)

Memang, pelat nomor kendaraan dan pembayaran pajak khusus tersebut dilakukan dalam kurun waktu lima tahun. Jadi, jika pemilik ingin memperpanjang penggunaan pelat nomor cantik tersebut, mereka kembali harus membayar pajak khusus untuk lima tahun berikutnya.

>>> Berbagai berita menari seputar pasar mobil hanya ada di sini

“Jadi memang mesti bayar lagi tiap lima tahun sekali. Secara aturan sudah jelas tertera, mau mobil baru atau lama, selama pakai pelat nomor pilihan harus tetap bayar lagi,” jelas Sumiadji.

Gambar yang menunjukan mobil berwarna hitam dengan pelat nomor tiga angka

Pelat nomor di atas termasuk pelat nomor dengan harga pajak khusus (foto: Intersport)

Masalah ini menjadi viral di sosial media setelah pemilik akun Instagram bernama @aria_aradhea mengungkapkan bahwa ia harus membayar biaya tambahan ketika menuntaskan pembayaran pajak lima tahunan. Hal ini disebabkan mobil yang ia beli 20 tahun lalu telah terdaftar memiliki pelat nomor pilihan.

“Jadi ada biaya tambahan Rp 7,5 juta lagi. Sebelumnya kalau bayar pajak lima tahunan tidak ada, makanya saya heran kenapa harus bayar sekarang,” ungkap Aria.

>>> Dapatkan berita terlengkap dunia otomotif hanya ada di Mobilmo

Berita sama topik