Penjelasan Polisi Mengenai Pajak Nomor Kendaraan untuk Pelat Nomor Cantik
13/08/2018 | Padli Nurdin
Biasanya, kebanyakan kendaraan memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan empat angka dan huruf di belakangnya. Tak jarang ada kendaraan dengan pelat nomor cantik yang terdiri dari dua bahkan satu angka. Tapi jangan salah, pajak nomor kendaraan untuk pelat nomor cantik tersebut dikenakan tarif khusus.
Pelat nomor kendaraan dibayar setiap lima tahun (foto: Tribunews)
>>> Ternyata, kebakaran hutan hebat di California terjadi karena ban kempes
Tidak perlu susah-susah, semua itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 yang membahas tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diberlakukan secara resmi pada 6 Januari 2017, PP No. 60 menggantikan PP. No. 50 tahun 2010 yang dinilai sudah tidak relevan.
Kendaraan dengan pelat nomor pilihan tersebut dikenakan biaya tambahan. Kasubdit Regident Polda Metro jaya AKBP Sumardji, ketika ditemui media menyebutkan, “Itu berlaku sejak PP itu diterbitkan, pelat nomor pilihan yang sejak dulu atau baru tetap bayar sesuai dengan ketentuan setiap lima tahun sekali. Kalau tidak mau pakai lagi bisa dinonaktifkan,”
>>> Tertarik membeli mobil baru? Informasi selengkapnya klik di sini!
Memiliki pelat nomor di atas, Anda harus membayar Rp15 juta setiap 5 tahun (foto: Tempo)
Memang, pelat nomor kendaraan dan pembayaran pajak khusus tersebut dilakukan dalam kurun waktu lima tahun. Jadi, jika pemilik ingin memperpanjang penggunaan pelat nomor cantik tersebut, mereka kembali harus membayar pajak khusus untuk lima tahun berikutnya.
>>> Berbagai berita menari seputar pasar mobil hanya ada di sini
“Jadi memang mesti bayar lagi tiap lima tahun sekali. Secara aturan sudah jelas tertera, mau mobil baru atau lama, selama pakai pelat nomor pilihan harus tetap bayar lagi,” jelas Sumiadji.
Pelat nomor di atas termasuk pelat nomor dengan harga pajak khusus (foto: Intersport)
Masalah ini menjadi viral di sosial media setelah pemilik akun Instagram bernama @aria_aradhea mengungkapkan bahwa ia harus membayar biaya tambahan ketika menuntaskan pembayaran pajak lima tahunan. Hal ini disebabkan mobil yang ia beli 20 tahun lalu telah terdaftar memiliki pelat nomor pilihan.
“Jadi ada biaya tambahan Rp 7,5 juta lagi. Sebelumnya kalau bayar pajak lima tahunan tidak ada, makanya saya heran kenapa harus bayar sekarang,” ungkap Aria.
>>> Dapatkan berita terlengkap dunia otomotif hanya ada di Mobilmo
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.