Tidak Asal, Begini Aturan Membuat Bus di Indonesia
11/03/2020 | Fatchur Sag
Yang selama ini orang tahu bus adalah kendaraan panjang dengan banyak tempat duduk. Semakin panjang ukurannya semakin besar pula daya angkut dan kapasitasnya. Tapi tahu tidak ada aturan membuat bus yang harus dipatuhi produsen atau karoseri meliputi dimensi dan berat bus sesuai dengan kategorinya masing-masing.
Bus, sarana transportasi massal jalan raya paling legendaris
Bus bisa ODOL?
Mendengar istilah ODOL atau Over Dimension Over Load, langsung terbersit di benak kita truk dengan muatan berlebih atau truk berukuran sangat panjang tidak seperti umumnya. Ini tidak salah sebab mayoritas yang melakukan tindakan ODOL adalah truk.
Meski demikian kemungkinan bus ODOL juga ada, namun persentasenya sangat kecil. Menurut penuturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhub (Kemenhub) karoseri bus mayoritas memperhatikan aturan saat memproduksi bus dan jarang ada pelanggaran.
“Karoseri bus sudah lebih tertib dibanding truk. Kalau ada pelanggaran juga biasanya pada lebar bus, itu juga hanya beberapa sentimeter,” tutur Budi seperti dikutip dari Kompas, (9/3/2020).
>>> Dibikin Kapok, Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung
Legacy SR2 Double Decker, bus tingkat mewah buatan Karoseri Laksana - Ungaran Jawa Tengah
Jenis-jenis bus dan aturannya
Pemerintah Indonesia membagi bus dalam beberapa jenis, yaitu bus kecil, sedang, besar, maxi, gandeng, tempel, dan tingkat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Pada Pasal 5 Ayat 3 disebutkan juga aturan dari masing-masing jenis bus, meliputi panjang, lebar, dan ketinggian maksimal. Termasuk juga ukuran berat yang diizinkan sesuai Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) dan Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan (JBKB).
>>> Kemenhub Siapkan Bus Listrik di Bali Jadi Angkutan Umum
Produksi bus harus sesuai regulasi yang sudah ditetapkan
Berikut aturan membuat bus sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 tersebut secara lebih lengkap:
a. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:
- JBB lebih dari 3.500 sampai dengan 5.000 kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
b. Mobil Bus sedang yang dirancang dengan:
- JBB lebih dari 5.000 sampai dengan 8.000 kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
c. Mobil Bus besar yang dirancang dengan:
- JBB lebih dari 8.000 sampai dengan 16.000 kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 milimeter sampai dengan 12.000 milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
d. Mobil Bus maxi yang dirancang dengan:
- JBB lebih dari 16.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
e. Mobil Bus gandeng yang dirancang dengan:
- JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
f. Mobil Bus tempel yang dirancang dengan:
- JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya;
g. Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:
- JBB paling sedikit 21.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter;
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter; dan
- ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 milimeter.
>>> Dipamerkan di GIIAS 2018, Bus Tingkat Buatan Karoseri Laksana Kini Resmi Diekspor
Sanksi bila tak sesuai aturan
Jika tak sesuai aturan, produsen bisa dipidana
Jika aturan di atas dilanggar sanksinya bukan lagi tilang karena sudah masuk pelanggaran berat, melainkan pidana. Produsen dianggap melakukan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor tidak sesuai aturan pemerintah. Sanksinya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 sebagai beriku:.
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo