Tekan MPV, Harmonisasi Pajak Kendaraan Bermotor Arahkan Produksi Sedan dan SUV

12/08/2018 | Padli Nurdin

Harmonisasi pajak kendaraan bermotor yang terangkum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi melihat dari desain kendaraan. Kendaraan akan dikenai pajak berdasarkan hasil emisi buang serta efisiensi bahan bakar yang ditawarkan. Hal ini membuat segmen MPV terlebih Low MPV tidak lagi mendapatkan keistimewaan.

Gambar yang menunjukan mobil baru Mitsubishi Xpander di GIIAS 2018

Segmen LMPV bisa mendapatkan pajak yang berbeda tiap model (foto: Franky Pratama)

Pajak baru ini tidak akan melihat kategori dalam segmen kendaraan, seperti pada peraturan sebelumnya. Segmen MPV yang sebelumnya mendapatkan pajak yang lebih murah karena menyasar konsumen kelas menengah kebawah akan mendapatkan pajak yang berbeda, tergantung emisi buang masing-masing kendaraan.

>>> BMW recall 323.000 kendaraan diesel akibat kesalahan mesin

“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil PPnBM-nya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar, tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya,” ungkap Harjanto, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, ketika ditemui media beberapa hari lalu.

Pemberian pajak baru ini akan membuat produsen memfokuskan diri terhadap pengembangan kendaraan low emission, sesuai dengan kebijakan pemerintah mengurangi polusi dan emisi karbon yang dikeluarkan oleh kendaraan.

>>> Ingin membeli mobil baru? Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Gambar yang menunjukan mobil konsep Toyota pada GIIAS 2018

Pajak berdasarkan emisi akan menguntungkan kendaraan listrik, plug-in dan hibrida (foto: Franky Pratama)

Pemerintah memang sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada manufaktur mobil di Indonesia untuk menutup produksi kendaraan dengan standar emisi Euro 2. Pasalnya, Pemerintah menginginkan semua kendaraan baru yang melintas di jalanan memiliki standar Euro 4 per September 2018.

>>> Berita pasar mobil dalam dan luar negeri hanya di sini

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/3/ 2017, yang menjelaskan tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro-4. Harmonisasi PPnBM, menurut Harjanto, akan memberikan pengalihan pada industri otomotif untuk memproduksi sedan dan SUV yang sesuai dengan tren dunia saat ini.

Gambar yang menunjukan mobil SUV baru Nissan Terra

Kebijakan PPnBM baru diharapkan menggiatkan produksi sedan dan SUV di Indonesia (foto: Metodius)

Harjanto mengungkapkan bahwa selama ini produsen otomotif tidak memproduksi mobil yang sesuai dengan pasar dunia dan mengiringi produksi MPV yang menjadi ujung tombak penjualan produsen mobil di Indonesia.

>>> Dapatkan semua berita terlengkap dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik