Tekan MPV, Harmonisasi Pajak Kendaraan Bermotor Arahkan Produksi Sedan dan SUV
12/08/2018 | Padli Nurdin
Harmonisasi pajak kendaraan bermotor yang terangkum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi melihat dari desain kendaraan. Kendaraan akan dikenai pajak berdasarkan hasil emisi buang serta efisiensi bahan bakar yang ditawarkan. Hal ini membuat segmen MPV terlebih Low MPV tidak lagi mendapatkan keistimewaan.
Segmen LMPV bisa mendapatkan pajak yang berbeda tiap model (foto: Franky Pratama)
Pajak baru ini tidak akan melihat kategori dalam segmen kendaraan, seperti pada peraturan sebelumnya. Segmen MPV yang sebelumnya mendapatkan pajak yang lebih murah karena menyasar konsumen kelas menengah kebawah akan mendapatkan pajak yang berbeda, tergantung emisi buang masing-masing kendaraan.
>>> BMW recall 323.000 kendaraan diesel akibat kesalahan mesin
“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil PPnBM-nya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar, tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya,” ungkap Harjanto, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, ketika ditemui media beberapa hari lalu.
Pemberian pajak baru ini akan membuat produsen memfokuskan diri terhadap pengembangan kendaraan low emission, sesuai dengan kebijakan pemerintah mengurangi polusi dan emisi karbon yang dikeluarkan oleh kendaraan.
>>> Ingin membeli mobil baru? Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!
Pajak berdasarkan emisi akan menguntungkan kendaraan listrik, plug-in dan hibrida (foto: Franky Pratama)
Pemerintah memang sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada manufaktur mobil di Indonesia untuk menutup produksi kendaraan dengan standar emisi Euro 2. Pasalnya, Pemerintah menginginkan semua kendaraan baru yang melintas di jalanan memiliki standar Euro 4 per September 2018.
>>> Berita pasar mobil dalam dan luar negeri hanya di sini
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/3/ 2017, yang menjelaskan tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro-4. Harmonisasi PPnBM, menurut Harjanto, akan memberikan pengalihan pada industri otomotif untuk memproduksi sedan dan SUV yang sesuai dengan tren dunia saat ini.
Kebijakan PPnBM baru diharapkan menggiatkan produksi sedan dan SUV di Indonesia (foto: Metodius)
Harjanto mengungkapkan bahwa selama ini produsen otomotif tidak memproduksi mobil yang sesuai dengan pasar dunia dan mengiringi produksi MPV yang menjadi ujung tombak penjualan produsen mobil di Indonesia.
>>> Dapatkan semua berita terlengkap dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.