Sah, Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Warna Biru

30/01/2020 | Fatchur Sag

Kendaraan listrik di Indonesia bakal mudah dikenali. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberlakukan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik yang akan membedakan dengan kendaraan konvensional, yaitu pelat nomor warna biru. Letaknya pada bagian bawah tempat tulisan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sedangkan untuk sebelah atas masih sama dengan warna pelat nomor mobil lain, yaitu warna dasar hitam atau yang lain disesuikan dengan peruntukannya.

Gambar perkiraan Warna pelat nomor kendaraan listrik

Warna pelat nomor kendaraan listrik

Aturan tersebut di atas tertuang dalam Keputusan Korlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 8 Januari 2020.

Menurut Kakorlantas, pengesahan pelat nomor warna biru khusus untuk kendaraan listrik menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dengan program elektrifikasi kendaraan bermotor, sesuai Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

"Ini (pemberlakukan pelat nomor khusus) juga membuktikan, bahwa memang pemerintah serius dengan (program) kendaraan listrik," tutur Irjen Pol Istiono belum lama ini.

>>> Ingin Pelat Nomor Cantik? Ini Pajak Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Yang Harus Dibayar

Foto menunjukkan Hyundai IONIQ yang menjadi taksi online GRAB

Warna khusus pelat nomor kendaraan listrik hanya untuk kendaraan full electric

Di tempat terpisah Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna biru kendaraan listrik tidak sekadar membedakan dengan kendaraan konvensional, tapi juga memudahkan identifikasi untuk pemberian insentif. Misalnya, kendaraan bebas melintas di jalur ganjil genap, atau bebas parkir di tempat-tempat tertentu.

"Adanya perbedaan warna akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim.

>>> Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Tidak berlaku untuk kendaraan hybrid dan plug in hybrid

Foto Toyota C-HR Hybrid saat diluncurkan di Indonesia

Pelat nomor warna biru tidak berlaku untuk kendaraan hybrid dan plug in hybrid

Pelat nomor warna biru adalah istimewa, khusus untuk kendaraan listrik murni atau BEV (Battery Electric Vehicle). Sedangkan untuk kendaraan listrik lain seperti hybrid dan plug in hybrid tetap berlaku pelat nomor seperti kendaraan konvensional, serta tetap diberlakukan selayaknya mobil konvensional. Dalam hal ini tidak dikecualikan dari aturan ganjil genap dan tidak bebas pajak BBN-KB.

>>> Beragam Berita Informatif Dunia Otomotif Hanya Di Mobilmo