Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Setelah 29 Juni 2020

31/05/2020 | Fatchur Sag

Polisi memutuskan Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB yang telah diliburkan cukup lama diperpanjang lagi hingga 29 Juni 2020. Hal itu bedasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020. Salah satu yang menjadi pertimbangan utamanya adalah situasi tanah air yang masih menghadapi pandemi COVID-19.

Gambar menunjukkan Penutupan Perpanjangan Pelayanan SIM hingga 29 Juni 2020

Layanan SIM, STNK dan BPKB libur hingga akhir Juni 2020

“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

>>> Temukan berbagai pilihan mobil bekas berkualitas di Cintamobil.com

Bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK-nya habis tetap bisa menggunakannya hingga masa penutupan selesai dan layanan Satpas dibuka lagi. Jika pun ada razia, tidak akan dikenakan denda seperti saat hari-hari normal.

Pernyataan Kombes Pol Ahmad Ramadhan di atas mempertegas kabar yang beredar sebelumnya soal dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.

>>> Ini 21 Titik Penyekatan Arus Balik 2020 di DKI dan Jawa Barat

Foto layanan SIM Keliling

Selama pandemi SIM yang habis masa berlaku masih bisa digunakan

Kaji pembukaan di masa New Normal

Meski masih ditutup, Polisi mengkaji pelayanan Satpas saat new normal berlaku. “Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com

Berita sama topik