Mulai 2030 Kandungan Konten Lokal Mobil Listrik Minimum Harus 80 Persen

19/08/2019 | Fatchur Sag

Setelah beberapa waktu lalu dinyatakan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, regulasi kendaraan listrik di Indonesia akhirnya keluar dalam wujud Peraturan Presiden Nomor 55 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Salinannya sudah tersebar kemana-mana dan bisa diketahui.

Foto BMW i3s saat di pameran GIIAS 2019

Ada regulasi, mobil listrik diyakini bakal berkembang di Indonesia

>>> Aturan Mobil Listrik Ditandatangani, DFSK Bakal Pelajari Serius Sebelum...

Ada banyak pembahasan di dalamnya yang terbagi menjadi beberapa BAB, Bagian, dan Pasal-Pasal. Namun secara garis besar hanya ada 5 hal yang menjadi fokus pemerintah, yaitu Percepatan pengembangan industri dalam negeri, Pemberian insentif, Penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik, Pemenuhan terhadap ketentuan teknis, dan Perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Salah satu poin penting dalam regulasi kendaraan listrik tersebut yaitu terkait dengan kandungan konten lokal atau dalam Prepres disebut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bagi pelaku industri otomotif yang ingin memproduksi kendaraan listrik baik roda dua, tiga, empat atau lebih harus mengutamakan penggunaan komponen lokal dengan kriteria-kriteria tertentu.

Disebutkan pada Bagian Ketiga bahwa kandungan konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan roda dua dan tiga minimal harus mencapai 40 persen di tahun 2023 dan minimal mencapai 80 persen mulai tahun 2026 dan seterusnya. Sedangkan untuk mobil listrik atau kendaraan roda empat atau lebih kandungan konten lokal harus mencapai 35 persen di tahun 2021 dan minimal 80 persen mulai tahun 2030 dan seterusnya.

>>> Soal Regulasi Mobil Listrik Nissan Tunggu Aturan Teknisnya

Foto Nissan LEAF tampak menarik dari samping belakang

Dengan kandungan konten lokal yang tinggi diharapkan bisa menekan harga jual kendaraan listrik

Pemerintah memberi jeda waktu dua hingga empat tahun sejak regulasi disahkan untuk dipergunakan sebagai persiapan bagi para produsen yang ingin mengembangkan, memproduksi, dan memasarkan kendaraan listrik di Indonesia. Sebelum tahun tersebut di atas, mereka masih boleh menjual mobil listrik atau motor listrik yang diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU) dari negara lain tanpa dibatasi aturan kandungan konten lokal.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo