Berat, Saudara! Penumpang Ojek Online Tak Dapat Santunan Dari Jasa Raharja Kalau Kecelakaan

28/09/2018 | Fatchur Sag

Yang namanya kecelakaan tidak ada siapa pun yang pernah menginginkan baik itu pengendara mobil pribadi, sepeda motor, pejalan kaki, angkutan umum hingga ojek online yang kini sedang marak-maraknya di tanah air. Selain menyakitkan, kecelakaan berpotensi menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda yang besar. Nah, saat situasi seperti ini keberadaan asuransi seperti Jasa Raharja menjadi sangat penting karena ada santunan yang diharapkan bisa meringankan beban kerugian yang ditimbulkan.

Gambar sedan tertimpa truk

Kecelakaan maut yang di Anak Aia By Pass, Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (9/10/2017) tewaskan 3 orang (foto:SindoNews)

Yang sering jadi pertanyaan, apakah ojek online dan penumpangnya mendapat santunan dari Jasa Raharja saat terlibat kecelakaan?

Secara umum, semua korban kecelakaan kendaraan bermotor bakal mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja baik itu pengemudi, penumpang, pejalan kaki maupun objek lain yang terkena dampak langsung kecelakaan. Namun, khusus angkutan umum yang dijamin mendapat santunan adalah angkutan umum yang sah.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menjelaskan lebih jauh mengenai hak-hak yang diperoleh mereka para korban kecelakaan. Menurut peraturan, pejalan kaki yang menjadi korban pun akan mendapatkan santunan. "Yang ditanggung oleh Jasa Raharja adalah penumpang angkutan umum yang sah, pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor di jalan raya, atau tabrakan dua kendaraan bermotor. Dua orang yang terlibat kecelakaan ini ditanggung oleh Jasa Raharja," tutur Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding kepada media belum lama ini.

>>> Dapatkan review mobil terbaru hanya ada di Mobilmo

Foto Rombongan Ojek Online

Ojek online masih dianggap angkutan ilegal oleh sebagian kalangan (foto:EdoRusyanto/WP)

Untuk menentukan sebuah angkutan umum dianggap sah Jasa Raharja mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Amos, ojek online dan taksi online saat ini belum termasuk angkutan umum yang sah alias ilegal. Jadi kalau timbul kecelakaan tunggal pengemudi ojek online dan penumpangnya tidak akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Terkecuali ojek online tersebut tertabrak, terserempet, atau tersenggol kendaraan lain hingga kecelakaan, maka masih tetap dapat santunan sebab dia adalah korban dari kendaraan lain.

"Ojek online itu sejauh ini yang saya tahu belum diklasifikasikan sebagai angkutan umum yang sah. Namun kalau korbannya (driver dan penumpang) itu ditabrak, itu tetap dijamin Jasa Raharja. Tetapi kalau itu kecelakaan tunggal, itu tidak dijamin. Kalau senggolan, itu juga dijamin oleh Jasa Raharja," tutur Amos tegas.

So, buat para driver ojek online dan taksi online sebaiknya hati-hati membawa penumpang sebab Anda bisa saja menderita lebih banyak kerugian saat Anda kecelakaan tunggal karena tak ada santunan apapun dari Jasa Raharja.

>>> Memprihatinkan, Tiap 1 Jam 3 - 4 Orang Indonesia Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas

>>> Intip informasi terkini dunia otomotif hanya ada di Mobilmo

Berita sama topik