Banyak Yang Sudah Diuji, Kendaraan Listrik Perlu Uji Kelaikan Jalan
13/09/2020 | Abdul
Saat ini beberapa produsen mobil sudah melakukan pemasaran pada kendaraan listrik nya di Indonesia. Bahkan sudah lebih dari 2.000 unit yang tercatat telah mendapatkan sertifikat layak jalan.
Tren mobil listrik saat ini semakin berkembang
>>> Baca Juga, Mobile Game Brio Virtual Drift Challenge, Kerjasama Antara HPM & Gameloft
Berkaitan dengan hal tersebut dari pihak Jabo Nur Utip yang menjabat sebagai Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan, bahwasanya supaya mobil listrik dapat melintas di jalanan umum seperti pada mobil konvensional maka perlu melakukan uji kelaikan jalan.
"Saat ini, sudah ada 2.278 kendaraan yang memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Artinya, mereka sudah bisa dikendarai di jalanan," ucapnya, saat berada pada acara Virtual Workshop Kesiapan Industri Electric Vehicles, baru-baru ini.
Dari pihak Jago juga memberikan ungkapannya, untuk saat ini telah banyak produsen kendaraan yang telah melakukan uji tipe pada kendaraan dengan tenaga listrik. Untuk paling banyak yang dilakukan pengujian adalah kendaraan dalam segmen penumpang. Bahkan para Importir Umum (IU) juga ikut melakukan tes kendaraan.
>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap
Terdapat syarat yang perlu dipenuhi kendaraan listrik untuk melaju di jalan Indonesia
>>> Lihat Juga, Ibu Kota Baru Akan Gunakan Sistem Transportasi Pintar
Tidak hanya SRUT saja, namun kendaraan listrik juga memerlukan SUT (Sertifikat Uji Tipe) untuk dimiliki. Kalau untuk saat ini telah tercatat 60 kendaraan bertenaga listrik yang mempunyai SUT. Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Kemenhub disebutkan, bahwa untuk soal SRUT dan SUT terbagi jadi 2. Yang mana telah terdapat kendaraan roda 2 yang mempunyai SUT berjumlah 24 kendaraan dan untuk roda 3 terdapat 3 kendaraan saja. Kemudian pada roda 4 ada 29 kendaraan dan bus 3 serta 1 sasis bus yang sudah mengantongi SUT.
Pihak Jago menyebutkan, bahwa terdapat 1.947 kendaraan roda 2 yang telah mempunyai SRUT. Sementara untuk kendaraan roda 3 terdapat 100 kendaraan dan roda 4 mencapai 229 kendaraan dan juga bus.
>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini
Sudah banyak kendaraan listrik yang telah mengantongi izin jalan
Melihat hal tersebut, tentunya kendaraan listrik tidak dapat langsung mengaspal begitu saja di jalanan Indonesia. Kendaraan perlu memiliki SUT dan SRUT yang bertujuan memberikan yang terbaik untuk masyarakat di Indonesia. Keselamatan dan keamanan juga tentu diperhatikan.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo