Aplikasi Digital Korlantas POLRI Resmi Diluncurkan, Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah
15/04/2021 | Abdul
SIM menjadi salah satu kartu yang wajib dibawa saat berkendara menggunakan sepeda motor atau mobil. Dengan begitu setiap orang yang ingin berkendara harus membuat SIM dan setiap 5 tahun sekali harus memperpanjangnya. Untuk mempermudah Hal tersebut maka pihak kepolisian menghadirkan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Aplikasi untuk membuat dan perpanjang SIM online sudah diluncurkan secara resmi
>>> Baca Juga, Semakin Menarik, Fitur Penunjuk Arah Kiblat Hadir Pada KIA Sonet 7 Seater
Dengan mengandalkan aplikasi tersebut maka membuat SIM dan juga melakukan perpanjangan dapat dilakukan di rumah secara full memakai sistem online. Dalam aplikasi yang diluncurkan pihak Polri ada layanan digital baru yang diberi nama SIM Nasional Presisi (Sinar).
Untuk peluncuran layanan Sinar dilakukan pada 13 April 2021 oleh pihak Korlantas Polri. Berhubungan dengan hal tersebut dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, dimana dalam laman resminya tersebut disebutkan bahwa melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan hanya tetap berada di rumah.
Berkaitan dengan pembayarannya pihak Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menyebutkan bahwa dapat dilakukan melalui Internet Banking, M-Banking atau ATM untuk metode pembayaran ketika melakukan perpanjangan SIM.
>>> Lihat Juga, Terdapat Nama Baru Jalan Tol Layang Cikampek, Ini Alasannya!
Gunakan nomor telepon untuk masuk dalam aplikasi untuk pengurusan SIM online
>>> Baca Juga, Kuartal Pertama Tahun 2021 Penjualan Mobil Daihatsu Sangat Baik
Dari pihak Korlantas menyebutkan untuk terus melakukan perluasan dalam hal metode pembayaran. Sementara itu, untuk aplikasi Sinar, layanan pembayaran SIM sementara masih belum seperti yang terdapat pada E-Samsat yang bisa mengandalkan minimarket atau e-commerce dalam pembayaran.
Jadi apabila ingin menikmati aplikasi untuk membuat SIM baru yang dilakukan secara online, maka terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut sudah tersedia di Playstore dan AppStore. Dengan sistem online tentunya kemudahan akan dapat dirasakan oleh masyarakat seperti mengisi data dan bisa dilakukan dimana saja.
Tidak sampai disitu saja, pihak Korlantas juga menyebutkan bahwa kepolisian menargetkan aplikasi digital Sinar yang sudah diluncurkan saat ini ditujukan kepada para pemohon SIM yang sudah tahu akan teknologi. Dengan begitu dengan hanya melalui ponsel pengurusan SIM sudah dapat dilakukan dengan mudah.
Meskipun begitu, jika ingin melakukan pengurusan lewat kantor Samsat tetap dipersilahkan, begitupun melalui SIM keliling yang saat ini sudah banyak dimanfaatkan banyak orang. Yang pasti masyarakat dalam pengurusan SIM sudah ada 2 opsi yang dapat dipilih yakni dengan sistem offline maupun online.
>>> Tertarik dengan tipe mobil bekas di atas? Cari di Cintamobil.com!
Terdapat beragam menu dalam aplikasi
Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri yang pelayanannya dilakukan secara online menunjukkan akan kemajuan. Dimana pihak kepolisian terus melakukan peningkatan pelayanannya dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan terkait dokumen yang berhubungan dengan kepolisian.
>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya