Tips Aman Membeli Mobil Dengan Cara Over Kredit

19/12/2019 | Fatchur Sag

Menjamurnya sistem pembelian mobil secara kredit memunculkan satu perilaku yaitu mengambil alih kredit dari pihak pertama lalu meneruskannya hingga lunas. Membeli mobil dengan cara over kredit macam ini jadi alternatif memiliki mobil bekas pakai orang lain tanpa harus memulai proses kredit dari nol.

Foto menunjukkan dua orang sedang membaca brosur mobil baru

70 persen pembelian mobil di Indonesia dilakukan secara kredit

Kelihatannya mudah dan hanya butuh kesepatakan antara pihak pertama (penjual) dengan pihak kedua (pembeli) yang mengambil alih kredit. Namun tak sesederhana itu, menjual atau membeli mobil dengan cara over kredit perlu memperhatikan banyak hal agar di kemudian hari tidak menjumpai masalah.

>>> Jangan Panik! Begini Solusi Kredit Mobil Baru Yang Macet

Direktur Operasional BCA Finance, Sugito Lie, menuturkan membeli mobil over kredit sebaiknya dilakukan secara resmi dengan sepengetahuan leasing. Maksudnya agar semua pihak sama-sama tahu kalau mobil beserta tanggung jawab angsuran berpindah tangan. Jika tidak dilakukan secara resmi, pihak leasing tahunya mobil masih milik pihak pertama. Saat lunas dan pembeli ingin mengambil BPKB, pihak leasing tidak akan menyerahkan sebab nama yang teregistrasi bukan nama pihak pembeli (pihak kedua). Meski berkilah bagaimanapun pihak leasing tidak akan menyerahkan BPKB, kecuali kepada pihak pertama (penjual).

Foto menunjukkan seorang sedang merenung memikirkan kondisi finansialnya

Kondisi finansial menurun menyebabkan orang gagal membayar angsuran kredit

>>> Cari mobil di Indonesia? Langsung aja meluncur ke listing Cintamobil.com.

"Nggak boleh misalnya, pemilik pertama langsung bilang: 'Ini nih BPKB sisa, kamu lunasin aja kredit'. Nah ini akan berisiko," tutur Sugito, seperti dikutip dari Detik, (15/12/2019). "Terus tiba-tiba pemilik baru ini mau ambil BPKB, tentu bagi kita lembaga pembiayaan kan ingin proteksi konsumen ya. Kita nggak mungkin serahkan, karena di tempat kita otomatis nama yang tertera masih pemilik yang pertama," jelasnya.

So, hanya cara tersebut di atas untuk aman membeli mobil dengan cara over kredit dari orang lain. Sedangkan cara yang lain adalah formalitas sebagaimana pengajuan kredit mobil baru. Ada dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak pembeli sebagai syarat, lalu survei lapangan untuk mengetahui apakah pembeli layak menerima limpahan tanggung jawab kredit atau tidak.

Sedangkan untuk harga pembelian, pihak leasing tidak ikut campur. Pihak penjual dan pembeli over kredit harus sepakat terlebih dahulu soal harga, baru pihak leasing yang menyelesaikan proses administrasinya.

>>> Mau Kredit Mobil, Jangan Asal Pilih Leasing. Perhatikan Tiga Hal Berikut

Gambar ilustrasi persetujuan dari pihak leasing

Over kredit sebaiknya dilakukan secara resmi sepengetahuan leasing

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 30/03/2023 | Xuân

    Harga Mobil Avanza Bekas Dibawah 100 Juta: Temukan Pilihan Terbaik

    Toyota Avanza adalah mobil populer di Indonesia dan menjadi salah satu pilihan mobil bekas yang banyak dicari. Dalam artikel ini, kami akan membahas harga mobil Avanza bekas dibawah 100 juta dan memberikan informasi tentang apa yang perlu diperhatikan sebelum membeli mobil bekas.

  • 11/01/2022 | Padli

    Penghapusan Pajak Mobil Baru Diperpanjang? Ini 11 Mobil yang Jadi Lebih Murah

    Kabar terbaru mengenai rencana penghapusan pajak mobil baru sedang digodok. 11 mobil bisa mendapatkan insentif PPnBM, sedangkan 25 lainnya bisa saja menyusul.

  • 15/09/2021 | Abdul

    Kelebihan Honda City Hatchback RS Yang Buatnya Menarik

    Honda City hatchback RS dirilis pada Maret 2021 oleh PT HPM (Honda Prospect Motor). Mobil ini termasuk model baru karena baru mengaspal di Indonesia. Meskipun begitu, dengan adanya model ini dapat membuat segmen hatchback Honda diperkuat eksistensinya. Hal tersebut tidak lepas dari gaya hidup anak muda.